Abdul Wahid.(MI/Rudi)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis balasan 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam persidangan nan digelar Kamis (30/7).
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi balasan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim juga mewajibkan terdakwa bayar duit pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. "Jika duit pengganti tidak dibayar, kekayaan bendanya bakal disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," ujar Hakim Delta.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan ini tergolong jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan balasan 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta serta duit pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis pengadil meyakini terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan penerimaan gratifikasi selama Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau. Fakta persidangan mengungkap bahwa praktik ini bermulai dari pertemuan antara terdakwa dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, serta jejeran Kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Modus Satu Komando
Majelis pengadil menyoroti petunjuk terdakwa dalam pertemuan pada tahun 2025 nan menggunakan istilah mentari hanya satu dan jadi satu komando. Terdakwa juga disebut memberikan ancaman pertimbangan kedudukan bagi pihak nan tidak menuruti pengarahan tersebut.
Menindaklanjuti pengarahan itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, diarahkan untuk mengumpulkan duit dari jejeran Kepala UPT. Total duit nan terkumpul mencapai Rp3,05 miliar. Sebesar Rp2,4 miliar di antaranya mengalir kepada Abdul Wahid melalui orang kepercayaannya, Dani M Nursalam dan Marjani.
"Majelis pengadil beranggapan bahwa unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi, lantaran penerimaan duit tersebut secara sempurna diterima oleh terdakwa melalui orang kepercayaannya," tegas hakim.
Atas putusan tersebut, tim penasihat norma Abdul Wahid menyatakan bakal mengusulkan banding. Di sisi lain, JPU KPK menyatakan tetap pikir-pikir sebelum menentukan langkah norma selanjutnya. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·