Gugatan Warga Mutiara Regency Dikabulkan PTUN Surabaya, Pemkab Sidoarjo Kalah

2 hari yang lalu 5
Gugatan Warga Mutiara Regency Dikabulkan PTUN Surabaya, Pemkab Sidoarjo Kalah Warga Perumahan Mutiara Regency menang dalam gugatan mereka terhadap Bupati Sidoarjo mengenai alih kegunaan tembok pembatas menjadi jalan integrasi antarperumahan.(MI/Hery Susetyo)

KEBIJAKAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengenai alih kegunaan tembok pembatas menjadi jalan integrasi antarperumahan berujung kekalahan di meja hijau. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya resmi mengabulkan seluruh gugatan penduduk Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi.

Dalam sidang daring nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Reza Adityatama, pada Jumat (17/7), tindakan Pemkab Sidoarjo, nan membongkar tembok pembatas perumahan, dinyatakan tidak sah secara hukum. Majelis Hakim menilai narasi kegunaan integrasi jalan nan digaungkan pemerintah tidak tepat dan tidak mencerminkan Asas-Asas Umum Pemerintahan nan Baik (AAUPB).

Berikut adalah perincian poin putusan perkara tersebut:

Komponen Keterangan
Nomor Perkara 29/G/TF/2026/PTUN.SBY
Tergugat Bupati Sidoarjo (Subandi)
Status Putusan Mengabulkan seluruh gugatan penggugat
Amar Putusan Utama Pembatalan surat perintah pembongkaran & perintah membangun kembali tembok

Tim kuasa norma penggugat, Eko Prastian, menyatakan bahwa pertimbangan norma majelis pengadil sudah sangat tepat dan sejalan dengan dalil-dalil gugatan warga.

Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak jeli dan kandas mengakomodasi aspek kepentingan sosial penduduk Mutiara Regency.

Eko memaparkan bahwa persidangan sukses mengungkap akar masalah nan telah bergulir sejak 2020. Konflik ini dipicu oleh janji sepihak developer (developer) Perumahan Mutiara City kepada konsumennya mengenai adanya akses jalan integrasi. Pihak Pemkab kemudian mengeksekusi pembongkaran dengan dalih kemauan penduduk sekitar, padahal terbukti sarat bakal kepentingan sepihak korporasi.

"Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya atas keadilan nan diberikan kepada warga," ungkap Eko Prastian.

Kebahagiaan serupa disampaikan oleh perwakilan penduduk RT 36 RW 16 nan lokasinya berdampingan langsung dengan pemisah wilayah, Rawi Raka. Ia menilai kemenangan ini menjadi preseden penegakan norma nan sangat berbobot bagi masyarakat kecil.

"Sebagai penduduk nan pas berada di dalam lingkungan ini, kami bersyukur. Sangat jarang ada gugatan penduduk melawan pemerintah nan dikabulkan di pengadilan. Ini bukti nyata keadilan tetap ada," kata Rawi Raka.

Meski telah memenangkan putusan di tingkat pertama, penduduk Mutiara Regency menegaskan tidak bakal lengah. Koordinator kuasa norma penggugat, Dimas Yemahura Al Farauq, menegaskan bahwa seluruh bukti yuridis formil telah diserahkan secara komprehensif selama persidangan. Warga menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi langkah norma selanjutnya jika Pemkab Sidoarjo mengusulkan banding.

"Kami siap untuk mempertahankan tembok pembatas area ini demi keberlanjutan ketenteraman masyarakat Mutiara Regency. Sejak awal sejarahnya, ini adalah tembok kawasan, bukan akses jalan umum. Kepentingan korporasi tidak boleh menginjak-injak kewenangan dan ketenteraman masyarakat luas," tegas Dimas.

Senada dengan tim hukum, Rawi Raka menyerukan agar seluruh penduduk RT 36 RW 16 tetap kompak mengawal kasus ini hingga tuntas. Warga meyakini bahwa kebenaran bakal tetap terkuak di tingkat peradilan nan lebih tinggi jika Pemkab Sidoarjo memaksakan kewenangan bandingnya.

Pernyataan Warga: "Kami bakal tetap menghormati prosedur hukum, tetapi kami juga siap berjuang berbareng mempertahankan hak-hak kami. Warga siap berjuang!" seru Rawi di hadapan penduduk nan berkumpul.

(Z-1)

Selengkapnya