Ilustrasi(Antara)
PENGGUNAAN media sosial oleh anak-anak sekarang menjadi perhatian serius bagi para master ilmu jiwa dan pemerintah. Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog, nan berkawan disapa Romy, menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun secara psikologis belum mempunyai kesiapan nan memadai untuk mengelola akun media sosial secara mandiri.
Keterbatasan keahlian anak dalam menyaring info dan mengendalikan emosi membikin mereka memerlukan perlindungan berlapis, mulai dari lingkungan family hingga izin pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Tahapan Perkembangan Anak dan Risiko di Dunia Digital
Menurut Prof. Romy, keahlian anak berkembang secara bertahap, dan setiap fase usia mempunyai karakter psikologis nan berbeda dalam merespons stimulasi digital:
- Usia 0 hingga 6 Tahun: Pada tahap ini, anak belum mempunyai keahlian untuk menyaring stimulasi dari luar. Mereka juga belum bisa mengelola emosi dengan baik, sehingga paparan konten digital nan tidak tepat dapat berakibat langsung pada perkembangan mental mereka.
- Usia 7 hingga 12 Tahun: Anak mulai aktif menggunakan internet, namun mereka belum mempunyai keahlian untuk menilai akibat alias berpikir kritis terhadap info nan mereka temui.
- Usia 13 hingga 15 Tahun: Meskipun emosi anak berkembang lebih kuat pada fase remaja awal ini, keahlian pengendalian diri (self-regulation) mereka belum matang sepenuhnya.
Kesenjangan antara perkembangan emosi dan kematangan kontrol diri inilah nan membikin anak di bawah 16 tahun sangat rentan terhadap akibat ruang digital, seperti paparan konten negatif hingga ancaman kejahatan siber.
Peran PP TUNAS sebagai Instrumen Perlindungan Negara
Menanggapi kerentanan tersebut, Prof. Romy menilai kehadiran PP TUNAS merupakan langkah krusial dari pemerintah. Regulasi ini berfaedah sebagai sistem pemblokiran awal untuk mencegah anak mengakses platform nan belum sesuai dengan usia mereka.
"Maka pemerintah hadir, PP TUNAS membantu untuk kemudian memblokir dulu. Namun orang tua dan orang-orang di sekitar anak kudu memberikan stimulasi agar anak nantinya dapat dengan sendirinya melindungi dirinya," ujar Romy.
Pendampingan Orang Tua: Kunci Literasi Digital Anak
Meskipun izin pemerintah sudah ada, Prof. Romy menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi aspek utama. Orang tua mempunyai tanggung jawab untuk membentuk karakter anak agar bijak di bumi digital melalui beberapa langkah berikut:
- Stimulasi Moral: Memberikan pemahaman tentang nilai-nilai baik dan jelek di ruang siber.
- Regulasi Diri: Melatih anak agar tidak menggunakan gawai sewaktu-waktu tanpa kontrol.
- Batasan Waktu: Mengajarkan anak untuk mengetahui kapan kudu berakhir menggunakan perangkat digital.
Peringatan Penting: Prof. Romy mengingatkan dengan tegas agar orang tua tidak meminjamkan akun media sosial milik mereka kepada anak. Tindakan ini dianggap dapat melemahkan efektivitas PP TUNAS. Jika anak tetap mengakses media sosial menggunakan akun orang dewasa, maka upaya pembatasan nan dirancang pemerintah bakal menjadi sia-sia.
Kesimpulan
Kesiapan digital bukan sekadar keahlian mengoperasikan gawai, melainkan kematangan psikologis untuk menghadapi akibat di dalamnya. Dengan sinergi antara izin pemerintah (PP TUNAS) dan pengawasan ketat dari orang tua, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari akibat negatif bumi digital hingga mereka mencapai usia nan cukup matang untuk bertanggung jawab atas aktivitas daring mereka sendiri. (Ant/I-1)
FAQ: Perlindungan Anak di Media Sosial
| Mengapa usia 16 tahun menjadi patokan? | Karena di bawah usia tersebut, keahlian pengendalian diri dan berpikir kritis anak terhadap akibat digital dinilai belum matang secara psikologis. |
| Apa itu PP TUNAS? | Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak nan bermaksud melindungi anak di ruang digital. |
| Bolehkah anak memakai akun orang tua? | Sangat tidak disarankan, lantaran perihal ini melanggar tujuan perlindungan anak dan membiarkan anak terpapar konten dewasa. |








English (US) ·
Indonesian (ID) ·