ARTICLE AD BOX
loading...
KPK mempertimbangkan untuk menyita Rp100 juta nan diterima Gus Miftah. Pertimbangan itu mencuat lantaran disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menyita duit Rp100 juta nan diterima Miftah Maulana Habiburrahman namalain Gus Miftah . Pertimbangan itu mencuat lantaran disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta di lingkungan DJKA nan berjalan pada 13 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya tentu bakal mendalami terlebih dulu mengenai asal-usul aliran duit tersebut. "Tentunya terbuka kemungkinan (sita) jika memang kelak terbukti bahwa duit tersebut mengenai ataupun berasal dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi nan sekarang sedang berproses di persidangan," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Pembelajaran Gus Miftah, Gus Ipang Wahid: Nyentrik, Nyeplos dan Nyawer
Sejalan dengan itu, KPK bakal terus memantau perkembangan persidangan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Terkait pemanggilan Gus Miftah, Budi belum bisa memastikan. Semua pemanggilan saksi di KPK berasas kebutuhan proses penyidikan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·