Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan dr Ratna Setia Asih dari Dakwaan Malapraktik

1 hari yang lalu 4
Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan dr Ratna Setia Asih dari Dakwaan Malapraktik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan dugaan tindak pidana kesehatan mengenai kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.(ANTARA/Try Mustika.)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhkan vonis bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam sidang pembacaan putusan nan digelar pada Senin (20/7/2026). Dokter ahli anak tersebut dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tindak pidana kesehatan mengenai dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, nan diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara, didampingi pengadil personil Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," tegas Majelis Hakim dalam persidangan nan terbuka untuk umum tersebut.

Selain membebaskan terdakwa, pengadil juga memerintahkan pengembalian sejumlah peralatan bukti kepada para pemiliknya dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Berikut adalah rincian pengembalian peralatan bukti berasas putusan pengadilan:

Nomor Barang Bukti Penerima Pengembalian
1 sampai 5 dr. Puji Susanto
6 sampai 9 dr. Noviantini namalain Acin
10 sampai 13 dr. Della Riana Dita
14 sampai 40 dr. Muhammad Tamrin

Kuasa norma terdakwa, Hangga Oktafiandi, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis pengadil telah mencerminkan objektivitas dan memberikan kepastian norma nan berkeadilan.

"Ini adalah putusan nan sangat objektif dan sangat berkeadilan. Putusan ini sungguh-sungguh menegakkan norma positif. Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim," ujar Hangga usai persidangan.

Senada dengan kuasa hukumnya, dr. Ratna Setia Asih mengungkapkan rasa syukur nan mendalam. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya meyakini tidak melakukan apa nan dituduhkan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta tim norma nan terus mendampinginya.

"Ini bukan hanya angan saya, tetapi angan seluruh masyarakat dan para dokter. Saya memang tidak terbukti melakukan apa nan dituduhkan," kata dr. Ratna.

Sebagai informasi, kasus ini bermulai dari meninggalnya seorang pasien anak berjulukan Aldo pada akhir 2024 setelah menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Kejadian tersebut kemudian bergulir ke ranah norma dengan tuduhan malapraktik sebelum akhirnya diputus tidak terbukti oleh pengadilan. (Ant/Z-1)

Selengkapnya