Roy Suryo(Antara)
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat digunakan sebagai argumen untuk menunda pemeriksaan perkara pokok.
Dalam sidang putusan praperadilan nan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, pengadil tunggal I Ketut Darpawan menilai langkah norma nan ditempuh pemohon justru berpotensi menghalang proses persidangan utama.
"Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengusulkan permohonan praperadilan mengenai penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap konklusi adalah corak nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," kata pengadil tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Menurut hakim, tindakan tersebut merupakan salah satu corak penyalahgunaan sistem praperadilan.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menjelaskan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf a dimaknai sebagai ketentuan nan hanya memperbolehkan praperadilan menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara andaikan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan tetap berlangsung.
Sebaliknya, andaikan perkara pokok sudah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan diajukan secara berjenjang dengan merujuk pada Pasal 160 ayat (3), pengadil menilai langkah tersebut kudu dipandang sebagai corak penyalahgunaan prosedur hukum.
"Menimbang, bahwa berasas seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap hakim.
Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan kedua nan diajukan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berfokus pada gugatan atas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo.
Sidang praperadilan kedua tersebut dipimpin oleh pengadil tunggal I Ketut Darpawan.
Sebelumnya, Roy Suryo melalui permohonannya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan kedua nan diajukannya mengenai perkara dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik tersebut. (Ant/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·