Hambatan Ekspor Mineral Tuntas, 100 Lebih Kapal Kembali Beroperasi

1 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan halangan ekspor komoditas mineral akibat perbedaan interpretasi kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) telah diselesaikan.

Adapun, penyelesaian tersebut membikin ratusan ribu ton komoditas mineral kembali dapat diekspor.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memimpin pelepasan ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026).

Dudung mengatakan, melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah sukses mengatasi hambatan ekspor nan sebelumnya terjadi akibat perbedaan interpretasi patokan mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).

"Hasilnya, 85 Laporan Surveyor nan sebelumnya tertunda sekarang dapat diterbitkan. Lebih dari 100 kapal ekspor kembali beraksi dengan membawa nyaris 400 ribu ton komoditas mineral senilai sekitar Rp2,2 triliun. Total komoditas nan telah diproses pasca- penyelesaian halangan mencapai nyaris 471 ribu ton," ujar Dudung dikutip dari akun instagramnya, Jumat (7/8/2026).

Ia pun menegaskan pemerintah tetap mengedepankan kepastian norma tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Seluruh komoditas ekspor tetap wajib memenuhi standar pengujian, verifikasi teknis, serta ketentuan nan berlaku.

Menurut Dudung, KSP bakal terus mengawal penyempurnaan izin sekaligus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menjaga kelancaran ekspor, meningkatkan kepastian berusaha, serta mendorong percepatan hilirisasi mineral.

"KSP bakal terus mengawal penyempurnaan izin serta memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga kelancaran ekspor, " tambahnya.

Sebelumnya, Dudung membeberkan, salah satu penyebab halangan ekspor adalah belum adanya patokan nan mengatur pemisah maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan izin tersebut membikin pelaku upaya maupun abdi negara penegak norma mempunyai perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat patokan nan mengatur kandungan LTJ, abdi negara penegak norma tidak boleh membikin penafsiran sendiri nan berujung pada terhambatnya aktivitas ekspor.

Oleh karena itu, guna mengatasi persoalan tersebut, KSP mendorong penyusunan pedoman nan memberikan kepastian bagi pelaku upaya mengenai pemisah maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun berbareng kementerian teknis, abdi negara penegak hukum, serta pelaku usaha.

"Aturannya kita tata rapi kemudian tetapi ekspor tidak terhenti lantaran berakibat jelek juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal nan tertahan lantaran memang satu, lantaran kekakuan aturan, lantaran tumpang tinggi, lantaran keraguan-raguan. nan ketiga, lantaran rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujar Dudung.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya