loading...
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada hari ini mengenai kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie bakal diperiksa di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Benar rencananya hari ini kerabat FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2026).
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Febrie Adriansyah juga telah dilakukan penahanan di Rutan KPK.
Baca juga: Sidang Perdana 2 Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan 19 Agustus 2026
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka nan dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Sprindik mengenai pelimpahan kasus dari Polri. Terakhir tim 9 telah menerbitkan sprindik baru mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan duit tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·