Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji

5 hari yang lalu 7

loading...

Febrie Adriansyah saat konvensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Penanganan perkara dugaan korupsi nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki fase nan membahayakan kredibilitas penegakan norma di Indonesia. Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai justru mempertontonkan serangkaian langkah nan membingungkan, inkonsisten, dan susah dijelaskan secara norma dan logika sehat.

Menurut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi , publik tidak sedang menyaksikan supremasi norma bekerja, melainkan sebuah pagelaran nan perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. "Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses norma nan tidak masuk akal. Kejanggalan proses penegakan norma kasus Febrie oleh kejaksaan menunjukan beragam kejanggalan nan berkarakter fundamental," ujar Hendardi dalam pernyataan pers, dikutip Jumat (17/7/2026).

Hendardi menjelaskan, kejanggalan pertama tampak pada perubahan status norma Febrie Adriansyah. Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung oleh Polri, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi. Perubahan nan sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan norma nan memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan norma nan kudu dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Diketahui, belakangan Kejagung menyebut Febrie tetap tersangka.

Kejanggalan kedua adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejagung. Di tengah perhatian publik nan sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah norma nan sedang dilakukan terhadap nan bersangkutan. nan muncul justru info bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya bertindak selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya. "Hingga sekarang belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai lembaga nan menangani perkara. Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum."

Baca Juga: M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh

Kejanggalan ketiga adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Hendardi mengatakan, memang norma aktivitas pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara nan sangat besar, nan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak norma dengan akses dan jejaring nan luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan memerlukan argumentasi norma nan kuat dan transparan. Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, nan tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan norma kasus ini.

Selengkapnya