Hikmahanto Juwana: AS dan Iran Sama-sama tak Berhak Kenakan Tarif di Selat Hormuz

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 AS dan Iran Sama-sama tak Berhak Kenakan Tarif di Selat Hormuz Ilustrasi(Dok Google Maps)

RENCANA Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif kargo sebesar 20% di Selat Hormuz di tengah kebijakan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran memunculkan perdebatan dari perspektif norma internasional. 

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai baik Amerika Serikat maupun Iran tidak mempunyai dasar norma internasional untuk menguasai maupun menetapkan pungutan di jalur pelayaran strategis tersebut. 

Menurut Hikmahanto, situasi saat ini menunjukkan kedua negara sama-sama berupaya memperluas pengaruhnya di Selat Hormuz, namun belum dapat dipastikan siapa nan bakal bisa mempertahankan kendali di area tersebut. 

"Sekarang kan Iran mau menguasai, sementara AS juga mau menguasai Selat Hormuz. Sekarang tinggal kita lihat ke depan saja, siapa nan bakal menguasai dan menang, kita tidak tahu juga," kata Hikmahanto dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/7).

Ia menilai bentrok nan terus berkembang membikin prospek penyelesaiannya semakin susah diprediksi. Kedua negara dinilai sama-sama berupaya mempertahankan kepentingannya di area tanpa menunjukkan tanda-tanda bakal mengendurkan sikap. 

"Konflik semakin meluas, bentrok dua negara lagi, saya tidak tahu apa nan dipikirkan mereka, masing-masing pihak juga mau melakukan kehendaknya. Jadi kita nggak tahu ini ke depannya seperti apa. Karena mereka tidak mau lepas (Selat Hormuz)," lanjutnya. 

Dari sisi norma internasional, Hikmahanto menegaskan bahwa pemungutan tarif terhadap kapal nan melintasi jalur pelayaran internasional pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Pengecualian hanya bertindak untuk biaya jasa tertentu nan berangkaian dengan keselamatan dan navigasi pelayaran.

"Dalam norma internasional, pemungutan tarif itu tidak boleh selain untuk pelayanan-pelayanan navigasi seperti di Selat Malaka, Singapura, dan Indonesia juga. Nah, itu tetap boleh," ucapnya. 

Namun, dia menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengenakan tarif terhadap kapal nan hanya melintas di jalur internasional.

"Tapi mengenakan tarif itu tidak boleh. Iran tidak boleh dan AS juga tidak boleh," sebutnya.

Mengenai jalan keluar dari ketegangan nan terus meningkat, Hikmahanto mengakui penyelesaiannya tidak mudah lantaran kedua negara tetap berada dalam situasi bentrok bersenjata dan belum menunjukkan titik jumpa dalam proses perundingan. 

"Itu nan susah saya bilang, soalnya kita tidak tahu kesepakatan seperti apa? Negara tetap perang kok. Masih saling mau menguasai," pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya