ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara mengejutkan menyatakan bahwa negaranya siap memberikan perlindungan keamanan penuh bagi kapal-kapal jual beli nan melintasi Selat Hormuz. Namun, perlindungan militer di jalur perdagangan krusial nan tengah dikendalikan oleh Iran tersebut tidak gratis, melainkan kudu ditukar dengan penghasilan kompensasi berupa biaya (fee) sebesar 20% dari seluruh kargo nan diangkut.
Mengutip laporan CNN International, Selasa (14/07/2026), usulan kontroversial ini mencuat setelah perusahaan-perusahaan pelayaran dunia berulang kali mendesak adanya perlindungan militer nan lebih kuat menyusul pecahnya perang antara AS-Israel dengan Iran. Kendati demikian, wacana nan dilemparkan oleh orang nomor satu di Washington tersebut langsung memicu perdebatan sengit serta memunculkan keraguan besar mengenai legalitas norma internasional serta kepantasan operasionalnya di lapangan.
"U.S.A. mulai saat ini dan seterusnya bakal dikenal sebagai 'THE GUARDIAN OF THE HORMUZ STRAIT,' namun sebagai konsekuensinya, dan demi Keadilan, bakal diganti ruginya, dengan tarif 20% untuk semua kargo nan dikirimkan, atas setiap dan semua biaya nan diperlukan untuk melakukan tugas memberikan keselamatan dan keamanan pada bagian Dunia nan sangat bergolak ini," tulis Trump dalam unggahannya di media sosial Truth Social pada hari Senin.
Bagaimana Mekanismenya?
Hingga saat ini, pihak Gedung Putih belum memberikan respons resmi saat dimintai rincian lebih lanjut mengenai skema penghitungan tarif dahsyat tersebut. Ketidakjelasan formula penentuan tarif ini membikin para pelaku industri logistik maritim mempertanyakan apakah biaya 20% tersebut dihitung dari total biaya operasi blokade militer AS nan dibagi per kapal, biaya operasional pengawalan Angkatan Laut AS, alias dihitung dari total nilai komoditas peralatan nan diangkut.
Nilai biaya perlindungan nan diminta oleh Trump dinilai terlampau tinggi hingga diprediksi tidak bakal ada satu pun pihak pelayaran komersial nan bersedia maupun bisa membayarnya. Sebagai komparasi industri, perusahaan pemilik peralatan biasanya hanya bayar biaya jasa pengapalan sekitar 2% hingga 3% dari total nilai peralatan mereka kepada pihak operator kapal, sehingga tarif perlindungan Trump nan mencapai sepuluh kali lipat dari biaya logistik normal dipastikan bakal langsung melumpuhkan struktur biaya perdagangan global.
"Pertama dan terpenting, orang-orang perlu tahu berapa biaya nan kudu dikeluarkan untuk mengevaluasi apakah mereka mau menggunakan jasa ini. Apakah itu 20% dari biaya kita untuk blokade, nan entah gimana dibagi dengan jumlah kapal?" tanya peneliti senior di Center for Maritime Strategy sekaligus mantan CEO perusahaan logistik maritim Trailer Bridge, John McCown.
Selain hambatan finansial, keputusan akhir mengenai kelanjutan pelayaran di Selat Hormuz justru berada di tangan perusahaan asuransi maritim internasional. Pihak asuransi berkuasa menolak memberikan pertanggungan alias agunan perlindungan bagi kapal-kapal nan nekat melintasi Selat Hormuz jika akibat keamanan di wilayah bentrok tersebut dinilai sudah terlalu ekstrem, tanpa peduli apakah pemilik kapal sanggup bayar biaya perlindungan kepada militer AS alias tidak.
Apakah Biaya Tersebut Legal?
Berdasarkan norma laut internasional, Selat Hormuz merupakan jalur perairan internasional di mana seluruh kapal jual beli bumi mempunyai kewenangan absolut untuk melintas secara bebas (free passage). Langkah penarikan tarif wajib oleh suatu negara penjamin keamanan dinilai menyalahi patokan global, sebagaimana praktik serupa di masa lampau ketika Iran sempat mencoba memberlakukan biaya jasa sepihak nan kemudian diklasifikasikan sebagai pungutan tol terlarangan oleh para master norma maritim.
"Terakhir kali bumi menghadapi situasi seperti ini adalah ketika Denmark mengenakan biaya kepada kapal-kapal asing nan melewati Øresund, sejak awal tahun 1400-an hingga pertengahan 1800-an. Pungutan juga dinilai berasas nilai kargo nan dideklarasikan. Ironisnya, praktik itu dihentikan oleh intervensi Amerika," ungkap penasihat industri pelaksana di platform kajian logistik Xeneta, Bjorn Vang Jensen.
Meskipun demikian, beberapa master norma menilai usulan Trump bisa saja tetap legal dengan syarat ketat bahwa pengawalan militer tersebut berkarakter opsional alias sukarela bagi perusahaan nan secara unik meminta pengawalan konvoi. Kendati skema komersialisasi perlindungan militer tersebut secara teknis norma dimungkinkan andaikan sifatnya sukarela, para mahir norma internasional tetap mengingatkan pemerintah AS bahwa legalitas norma tidak serta-merta membikin kebijakan tersebut layak alias kondusif untuk diterapkan di tengah situasi perang nan berkecamuk.
(tps/sef)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·