Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya menerima aliran biaya dari pengusaha properti Tan Kian. Bantahan ini disampaikan menyusul pemeriksaan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
“Menyangkut mengenai apakah betul Tan Kian memberikan duit Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. nan jelas menyangkut duit, tidak ada,” ujar Hotman dalam konvensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Status Tersangka dan Pelimpahan Perkara
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman setelah Febrie menjalani pemeriksaan oleh interogator Kejaksaan Agung. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU mengenai proses penanganan norma oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Status tersangka Febrie awalnya ditetapkan oleh interogator Polri sebelum akhirnya penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski berstatus tersangka, Hotman mengonfirmasi bahwa kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Pertanyakan Status Tan Kian
Hotman menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya jika dikaitkan dengan Tan Kian. Menurutnya, andaikan betul terjadi pemberian suap, maka pihak pemberi semestinya juga menyandang status norma nan sama.
“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa nan malah Jampidsus nan begitu kedudukan tinggi dalam penegak norma langsung jadi tersangka?” ucap Hotman mempertanyakan.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses norma kasus korupsi PT Asabri berjalan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), sebanyak 12 pengadil nan mengadili perkara tersebut tidak pernah mempermasalahkan status Tan Kian nan hanya sebagai saksi.
Kaitan Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro
Lebih lanjut, Hotman mengeklaim bahwa Tan Kian tidak mempunyai kaitan langsung dengan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri. Keterlibatan Tan Kian disebut hanya sebatas kerja sama operasional (KSO) dengan Benny Tjokrosaputro, salah satu terpidana kasus Asabri.
“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” jelasnya.
Hotman menekankan bahwa aset tanah nan dikerjasamakan tersebut telah disita oleh Kejaksaan dan apalagi sudah masuk dalam proses lelang. Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada duit hasil korupsi Asabri nan dinikmati oleh Tan Kian.
“Artinya zero (nol), tidak ada kekayaan daripada Asabri nan diambil oleh Tan Kian nan merugikan finansial negara,” tegasnya.
Penyidikan oleh Polri dan Kejagung
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Tan Kian sebagai saksi dalam investigasi tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan Tan Kian merupakan satu dari 15 saksi nan dimintai keterangan.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yaitu:
- Sprindik Nomor 43: Perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
- Sprindik Nomor 44: Perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU mengenai kejadian pemadaman listrik (blackout).
- Sprindik Nomor 45: Perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
(Ant/E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·