Hotman Paris(MI/Ricky Julian)
KUASA norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaandi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Febrie Adriansyah diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh interogator Kejagung mengenai statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Pemeriksaan tersebut berjalan mulai pukul 09.00 WIB hingga malam hari.
“Hari ini sudah di-BAP (berita aktivitas pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” ujar Hotman Paris dalam konvensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Hotman menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, interogator melayangkan 18 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah. Materi pemeriksaan difokuskan pada dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan norma oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Status tersangka Febrie Adriansyah awalnya ditetapkan oleh interogator Polri sebelum akhirnya penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” tambah Hotman.
Beberapa poin spesifik nan digali interogator antara lain adalah hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian, serta aset berupa kepemilikan rumah nan berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Kuasa norma Febrie Adriansyah lainnya, Massagus Farizi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan permohonan agar kliennya tidak ditahan. Terdapat beberapa argumen subjektif dan objektif nan mendasari permohonan tersebut, di antaranya:
- Sikap Kooperatif: Febrie langsung mengundurkan diri dari jabatannya begitu ditetapkan sebagai tersangka untuk memudahkan proses pemeriksaan secara ahli tanpa intervensi.
- Pencegahan ke Luar Negeri: Febrie telah resmi dicegah untuk berjalan ke luar negeri.
- Penguasaan Barang Bukti: Seluruh peralatan bukti mengenai perkara tersebut diklaim telah berada di bawah penguasaan penyidik.
Tiga Sprindik Baru
Kasus nan menjerat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari pengalihan tiga perkara besar dari Polri ke Kejaksaan Agung. Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai pelimpahan ini:
- Sprindik Nomor 43: Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
- Sprindik Nomor 44: Terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan memicu pemadaman listrik (blackout).
- Sprindik Nomor 45: Terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri nan menyeret nama Febrie Adriansyah.
(Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·