Hotman Paris: Rumah Sentul Febrie Adriansyah Digunakan Don Ritto Sejak 2022

4 hari yang lalu 9
 Rumah Sentul Febrie Adriansyah Digunakan Don Ritto Sejak 2022 Suasana rumah mewah nan dipasangi garis polisi usai penggeledahan di area Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Antara)

Kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memberikan penjelasan mengenai status rumah kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor. Hotman menyatakan bahwa rumah tersebut telah digunakan oleh pihak swasta berjulukan Don Ritto sejak tahun 2022.

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie nan membayar," ujar Hotman dalam konvensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Hotman menjelaskan bahwa aset tersebut awalnya merupakan milik mertua Febrie nan kemudian dihibahkan kepada anak Febrie. Ia menegaskan bahwa sertifikat kepemilikan telah beranjak nama kepada anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri mulai bergulir. Karena pengelolaan sudah beranjak ke tangan Don Ritto sejak 2022, Hotman menyebut kliennya tidak lagi mengetahui aktivitas maupun pembaharuan nan terjadi di dalam rumah tersebut.

Digunakan sebagai Kantor Yayasan Dakwah

Senada dengan pernyataan Hotman, kuasa norma Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya memanfaatkan rumah tersebut sebagai instansi operasional sebuah yayasan nan bergerak di bagian dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan ini disebut membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku nan tengah menempuh pendidikan di Banten.

Mengenai temuan dahsyat berupa duit tunai beragam mata duit asing serta puluhan emas batangan senilai Rp476 miliar oleh interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Handika menyatakan pihaknya bakal memberikan penjelasan resmi setelah proses pemeriksaan selesai.

"Pada saatnya kami bakal jelaskan setelah para pihak nan berkontribusi diperiksa interogator Jampidsus dengan didukung bukti nan sahih dan relevan," kata Handika.

Status Tersangka dan Sinergi Penegakan Hukum

Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui rumah tersebut adalah miliknya, namun dia mengeklaim bahwa duit dan emas nan disita merupakan milik pihak lain tanpa merinci identitasnya. Saat ini, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara nan sama.

Sebagai corak sinergi penegakan hukum, Kejaksaan Agung sekarang telah menerbitkan tiga surat perintah investigasi (sprindik) baru setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yaitu:

  • Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
  • Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU nan memicu pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri nan menyeret Febrie Adriansyah.
Selengkapnya