ARTICLE AD BOX
HRD PT Blueray Cargo mengungkap adanya setoran rutin 13 sampulsurat uang.(MI/Muhammad Ghifari A)
HRD PT Blueray Cargo, Viny Liverie Lie, mengungkap praktik pemberian duit rutin kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7), Viny mengaku menyiapkan 13 sampulsurat berisi duit setiap bulan atas perintah pimpinannya, John Field.
Kesaksian tersebut disampaikan Viny saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi nan menjerat tiga pejabat DJBC. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Viny mengenai perannya dalam mengelola biaya nan disebut sebagai "uang bulanan" untuk pihak Bea Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
"Artinya tiap bulan ini ada 13 sampulsurat nan sudah disiapkan?" tanya jaksa dalam persidangan.
Viny membenarkan perihal tersebut dan menjelaskan bahwa seluruh daftar penerima serta nominal duit ditentukan langsung oleh John Field selaku ketua Blueray Cargo Group.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan peralatan bukti berupa tabel Excel nan disusun oleh saksi. Tabel tersebut memuat kode-kode unik untuk penerima uang, seperti "BC1" dengan nominal Rp3 miliar, "BC2" sebesar Rp2 miliar, dan "BC3" senilai Rp1 miliar. Selain kode "BC", perusahaan juga menggunakan istilah "Sales-02" dan "Biru" untuk merujuk pada pihak Bea Cukai.
Viny juga membeberkan sistem penyerahan duit tersebut. Sebelum diberikan kepada para penerima, duit nan awalnya dalam corak Rupiah ditukarkan terlebih dulu ke dalam mata duit dolar Singapura. Hal ini diduga dilakukan untuk mempermudah proses penyerahan dan menyamarkan transaksi.
Kasus ini menyeret tiga pejabat tinggi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, ialah Rizal (Direktur), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I). Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar.
Rincian dakwaan jaksa menyebut bahwa total penerimaan tersebut terdiri dari duit tunai senilai Rp61,7 miliar, akomodasi intermezo serta peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar, dan gratifikasi tambahan sekitar Rp15,2 miliar. Persidangan bakal terus dilanjutkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap ini. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·