Dadang hadiri aktivitas pemberian remisi penduduk bimbingan pada momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI.(Dok Diskominfo Pemkab Bandung)
SEBANYAK 1.088 penduduk bimbingan di LP Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong, Kecamatan Baleendah, menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus kesempatan bagi penduduk bimbingan untuk menata kembali kehidupan mereka. Hal tersebut disampaikan laki-laki nan berkawan disapa KDS itu saat menghadiri pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di LP Narkotika Kelas IIA Bandung, Senin (17/8).
"Semoga setelah keluar dari Lapas ini menjadi penduduk nan baik, kembali lagi ke masyarakat, diterima oleh masyarakat dan bisa bergaul, berkumpul serta bersosialisasi sebagai penduduk nan seutuhnya," ujar Dadang.
Menurut Dadang, remisi merupakan corak penghargaan negara kepada penduduk bimbingan nan telah mengikuti proses pembinaan dengan disiplin. Ia juga mengapresiasi jejeran LP Narkotika Kelas IIA Bandung nan konsisten memberikan pembinaan berupa pendidikan, keterampilan, hingga aktivitas produktif.
Ia menilai, keahlian penduduk bimbingan dalam menghasilkan produk UMKM serta menampilkan karya seni budaya menjadi bukti bahwa pembinaan melangkah efektif. "Ini membuktikan bahwa penduduk bimbingan selalu dibina dan diperhatikan oleh negara sebagai bekal ketika mereka kembali ke masyarakat," jelasnya.
Dukungan Permodalan dan Kemandirian
Dadang berambisi 12 penduduk bimbingan nan langsung bebas dapat memanfaatkan momentum ini untuk membuka lembaran baru tanpa mengulangi pelanggaran hukum. Untuk mendukung kemandirian mereka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menyiapkan sejumlah program melalui Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Salah satu program unggulan nan ditawarkan adalah pinjaman modal bergulir tanpa kembang dan tanpa jaminan. Program ini diharapkan dapat membantu mantan penduduk bimbingan memulai upaya mandiri.
"Kalau dipandang perlu diberikan support permodalan dan sebagainya, kita bakal sorong melalui Dinas Sosial, sehingga kelak bisa mendapatkan mata pencaharian nan rutin dan kehidupannya bisa terjamin ke depan," tegasnya.
Selain itu, Bupati mendorong pihak Lapas untuk memperkuat kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan training keahlian sebelum penduduk bimbingan bebas. Pelatihan ini dianggap krusial agar mereka mempunyai daya saing saat mencari pekerjaan alias membangun unit upaya sendiri.
Dadang menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan momentum transformasi bagi penduduk bimbingan untuk kembali produktif. "Ini merupakan langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada penduduk bimbingan agar bisa berkecimpung lagi dan berkumpul kembali dengan masyarakat dengan kehidupan nan lebih baik," pungkasnya. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·