(MI/Arnoldus)
KASUS norma nan menyita perhatian publik terjadi di Polresta Denpasar, Bali. Seorang wanita muda berinisial KC dilaporkan oleh suaminya sendiri, RSL, atas dugaan tindak pidana penggelapan asal usul orang terhadap anak kandung mereka.
Pada Selasa (21/7/2026), KC didampingi ibu kandungnya, Lie Jen Lie, menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026, nan sebelumnya berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas) sejak 10 Maret 2026.
KC terancam jeratan Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman balasan hingga 6 tahun penjara. Namun, pihak family dan kuasa norma menilai delik ini tidak masuk logika lantaran pelapor dan terlapor adalah orangtua kandung dari anak tersebut.
Prahara Rumah Tangga dan Dugaan Kekerasan Psikis
Lie Jen Lie, ibu kandung KC, mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga anaknya dimulai tak lama setelah pernikahan. Menurutnya, KC hanya tinggal serumah dengan RSL selama dua bulan dalam kondisi tidur terpisah. Lie menyebut anaknya mengalami kekerasan psikologis nan luar biasa.
"Terjadi kekerasan psikologis nan luar biasa terhadap anak saya. Hingga suatu hari anak saya menelepon dan dikabarkan jika dia tetap berada di rumah suaminya, cucu saya nan tetap dalam kandungan bisa keguguran," ujar Lie Jen Lie sembari terisak.
Lebih lanjut, Lie mengungkapkan pengakuan mengejutkan bahwa RSL pernah mengakui mempunyai kecenderungan menyukai sesama jenis. Selain itu, KC merasa terancam lantaran pernah memandang senjata api di bilik suaminya serta ada klaim dari RSL bahwa dirinya kebal norma lantaran mempunyai banyak uang.
Persoalan Tempat dan Waktu Kelahiran
Kuasa norma KC, Siti Sapurah alias nan berkawan disapa Ipung, menjelaskan bahwa pangkal persoalan ini sebenarnya dipicu oleh perbedaan letak dan waktu persalinan. RSL menginginkan KC melahirkan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed sesuai pilihannya.
Namun, lantaran kondisi darurat medis berupa pendarahan hebat, KC dievakuasi oleh ibunya ke RS Prima Medika Sesetan dan melahirkan secara caesar pada 14 Februari 2026. "Mau pilih nan mana, mengikuti rencana RS oleh RSL dengan akibat fatal atau mengevakuasi demi keselamatan ibu dan bayi? Ini nan dipersoalkan pelapor," tegas Ipung.
Ipung juga mempertanyakan dasar penerapan Pasal 401 KUHP. Menurutnya, unsur penggelapan asal usul anak biasanya terpenuhi jika sudah ada akta kelahiran nan memalsukan identitas orangtua. Sementara dalam kasus ini, akta kelahiran belum terbit lantaran KC tidak memegang akta perkawinan nan dibawa oleh suaminya.
Catatan Hukum: Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang perbuatan nan menyembunyikan alias menggelapkan asal usul seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Penjelasan Polresta Denpasar
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa interogator telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan bakal meminta keterangan mahir pidana untuk mengkaji arsip terkait.
"Proses penanganan perkara hingga saat ini melangkah tanpa hambatan. Penyidik bakal terus bekerja secara profesional, sesuai prosedur, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh perangkat bukti dapat memberikan kepastian hukum," jelas Iptu Adi Saputra.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam kasus ini dan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan KUHP serta KUHAP nan berlaku. Pihak kepolisian bakal terus menyampaikan perkembangan investigasi kepada pelapor melalui sistem SP2HP. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·