ilustrasi Amerika hukuman ICC.(MI)
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (19/8) menolak tegas hukuman baru dari Amerika Serikat nan menargetkan presiden mahkamah tersebut serta seorang pengacara senior di instansi jaksa penuntutnya dengan menyebut langkah-langkah itu sebagai "serangan terbuka" terhadap independensi peradilan.
Penetapan hukuman terbaru itu menyasar Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang dan Abdoulaye Seye dari Senegal—seorang pengacara persidangan senior di Kantor Jaksa Penuntut, demikian pernyataan mahkamah nan berbasis di Den Haag tersebut.
Lembaga itu menyatakan bahwa sembilan dari 18 hakimnya, dua wakil jaksa penuntut, seorang mantan jaksa penuntut, dan seorang personil staf sekarang dikenai hukuman oleh AS.
"Sejumlah hukuman itu merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan nan imparsial nan beraksi berasas mandat nan diberikan oleh para perwakilan negara dari beragam kawasan," tegas ICC.
Sanksi yang menargetkan hakim, jaksa penuntut, dan personel pengadilan lainnya lantaran menjalankan mandat ICC dinilai melemahkan supremasi norma dan membahayakan tatanan norma internasional, tambah pernyataan tersebut.
Mahkamah juga memperingatkan bahwa ancaman dan tindakan paksaan itu memengaruhi keahlian korban untuk mencari keadilan, terutama ketika mereka beranjak ke ICC setelah menempuh semua jalur lain nan tersedia.
"Mahkamah bakal terus menjalankan mandat sepenuhnya secara independen dan imparsial, sesuai dengan Statuta Roma dan demi kepentingan para korban kejahatan internasional," tegasnya.
Pihak mahkamah juga menyambut baik pernyataan support dari negara-negara anggota, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak lain nan mendukung peradilan internasional serta supremasi hukum. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·