Identitas 8 Orang yang Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat

22 jam yang lalu 3
Identitas 8 Orang nan Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026)(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan orang nan saat ini menjalani pemeriksaan  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pihak nan diperiksa tersebut terdiri atas jejeran pejabat daerah, staf kepresidensialan daerah, hingga pihak swasta guna mendalami dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Selain Bupati Lalu Ahmad Zaini, daftar pihak nan diperiksa meliputi Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang staf operasional nan terdiri dari ajudan dan pengemudi bupati, serta dua orang pengusaha dari pihak swasta.

Budi merinci bahwa tujuh orang di antaranya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara satu orang pengusaha swasta lainnya ditangkap secara terpisah oleh tim penindak KPK di Jakarta.

Rangkaian penindakan ini merupakan kelanjutan dari OTT nan digelar interogator komisi antirasuah pada Senin (20/7/2026). Dari total 19 orang nan sempat ditangkap pada tahap awal penggalangan di lapangan, interogator menyaring delapan orang kunci untuk diterbangkan dan diperiksa secara intensif di markas pusat KPK. 

Paralel dengan pemeriksaan saksi dan terperiksa, tim interogator juga telah memasang garis penyegelan di ruang kerja Bupati Lombok Barat serta sejumlah ruangan strategis di lingkungan Kantor Pemkab Lombok Barat guna mengamankan peralatan bukti.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim interogator KPK sukses mengamankan peralatan bukti berupa duit tunai senilai ratusan juta rupiah beserta berkas arsip proyek nan diduga kuat berangkaian dengan komitmen fee.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma pihak-pihak nan ditangkap dalam OTT tersebut

Selengkapnya