IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum

1 hari yang lalu 1

loading...

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah nan dinilai condong melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan pekerjaan jurnalis. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah nan dinilai condong melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan pekerjaan wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama kerakyatan nan dilindungi oleh undang-undang.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menuturkan wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi melainkan memenuhi kewenangan publik atas info nan benar, berimbang, dan akurat. Tindakan wartawan mengusulkan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan corak intimidasi alias mencari masalah.

Baca juga: IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak

“Menanyakan info adalah tanggungjawab pekerjaan wartawan untuk menghasilkan produk buletin nan berimbang cover both sides. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan terikat Kode Etik Jurnalistik,” ujar Herik, Senin (20/7/2026).

Terkait tanggungjawab menguji info dan bersikap independen, perihal ini diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan buletin nan akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

Selengkapnya