Imigrasi Cegah Ferbri Ardiansyah ke Luar Negeri

12 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Imigrasi Cegah Ferbri Ardiansyah ke Luar Negeri Ilustrasi pencegahan ke luar negeri.((MI))

IMIGRASI mencegah Ferbri Ardiansyah (FA) nan merupakan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke luar negeri. Pencekalan tersebut juga bertindak pada Don Ritto (DR) nan juga berstatus sebagai tersangka tipikor.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Minggu malam (12/7).

Tindakan tersebut dilakukan berasas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. "Pencegahan ke luar negeri tersebut bertindak selama 20 hari sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar dia.

Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen mendukung proses penegakan norma dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan nan diajukan oleh abdi negara penegak norma sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui FA dan DR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya, sementara FA hingga saat ini belum ditahan. (Iam/P-3)

Selengkapnya