ARTICLE AD BOX
Mahfud MD menilai korupsi nan melibatkan abdi negara penegak norma kudu dihukum tegas. Ia menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah layak dijatuhi balasan meninggal jika terbukti bersalah.(Youtube)
MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Mahfud MD menilai dugaan korupsi nan melibatkan abdi negara penegak norma kudu ditangani secara tegas. Pasalnya kasus ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Mahfud menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah layak dijatuhi balasan paling berat, andaikan terbukti bersalah dalam perkara nan menjeratnya.
“Buat saya orang seperti ini pidana khusus, bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, balasan mati,” kata Mahfud seperti dilansir dari tayangan di kanal YouTube pribadinya Senin (13/7).
Ia menjelaskan, ancaman pidana meninggal bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapannya hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu nan ditetapkan undang-undang.
“Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi balasan mati. Salah satunya jika sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter,” ujarnya.
Mahfud juga menilai besarnya peralatan bukti nan disita serta status tersangka sebagai abdi negara penegak norma menjadikan perkara ini sebagai kejahatan nan sangat serius. Menurutnya, andaikan pidana meninggal tidak dapat diterapkan, balasan penjara seumur hidup patut dipertimbangkan.
“Hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal ke situ. nan kayak gini jahatnya luar biasa ini,” kata Mahfud.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung bakal mempelajari seluruh berkas, perangkat bukti, dan peralatan bukti nan diterima dari Polri sebelum menggelar perkara berbareng Kortastipidkor Polri.
“Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka perangkat buktinya, peralatan buktinya, kemudian mengenai unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor,” ujar Rudi.
Ia menegaskan penanganan perkara bakal dilakukan secara ahli dan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri. “Kita tetap sinergi,” katanya. (Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·