Imigrasi Tegaskan WNA Pelanggar Hukum Akan Dipidana Penjara, Bukan Sekadar Deportasi

1 hari yang lalu 3
Imigrasi Tegaskan WNA Pelanggar Hukum Akan Dipidana Penjara, Bukan Sekadar Deportasi Ilustrasi--Para terduga pelaku gambling online jaringan internasional melangkah menuju bus untuk dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) seusai digerebek jejeran Bareskrim Polri di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026).(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmen untuk menindak tegas penduduk negara asing (WNA) nan melakukan tindak pidana di Indonesia. Kini, setiap WNA nan terbukti melanggar norma tidak lagi hanya menghadapi hukuman administratif berupa pendeportasian dan pencekalan, tetapi juga bakal diproses secara pidana hingga masuk penjara.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pengaruh jera sekaligus mencegah masuknya orang asing nan mempunyai niat jelek di tanah air.

"Ini pesan dari kami kepada WNA nan beritikad tidak baik. Jangan membayangkan hanya bakal dideportasi. Kami bakal kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara," tegas Hendarsam di Jakarta, Selasa (21/7).

Kasus 10 Investor Palsu di Tangerang

Sebagai bukti nyata ketegasan tersebut, Ditjen Imigrasi telah melimpahkan berkas perkara 10 WNA nan terlibat kasus penanammodal tiruan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa investor.

Kecurigaan petugas bermulai saat menemukan para "investor" ini tinggal berbareng di sebuah apartemen nan dinilai tidak wajar bagi profil pengusaha. Setelah dilakukan investigasi oleh Kantor Imigrasi Tangerang, terungkap bahwa seluruh arsip pendukung visa mereka adalah fiktif.

Detail Data WNA Investor Palsu:

Asal Negara Inisial Pelaku Jumlah
Pakistan ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, JK 8 Orang
Irak RAM, PAH 2 Orang
Total 10 Orang

Modus Operandi dan Motif

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa para WNA tersebut memalsukan akte notaris dan rekening surat kabar perusahaan untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Namun, pada kenyataannya, mereka tidak mempunyai aktivitas upaya nyata di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa Indonesia hanyalah negara transit bagi para pelaku. Motif utama mereka adalah mendapatkan ITAS Indonesia guna mempermudah proses pengajuan visa menuju negara-negara di Eropa, khususnya Inggris.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan mereka, kesepuluh WNA tersebut dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemalsuan info dan pemberian keterangan tidak benar. Berikut adalah rincian landasan norma nan disangkakan:

  • Pasal 123 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara.
  • Sanksi Denda: Paling banyak kategori IV.

Langkah norma ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi penduduk asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal alias memalsukan arsip kependudukan di wilayah norma Indonesia. (Ant/Z-1)

Selengkapnya