Independensi Hakim Tunggal Jadi Sorotan Jelang Praperadilan Febrie Ardiansyah

1 jam yang lalu 3
Independensi Hakim Tunggal Jadi Sorotan Jelang Praperadilan Febrie Ardiansyah Febrie Adriansyah(Antara)

Hakim Richard Edwin Basoeki nan dipercaya memimpin sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempunyai kekayaan kekayaan senilai Rp 1,58 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nan disampaikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Richard tercatat mempunyai kekayaan kekayaan sebesar Rp1.584.707.960. LHKPN disampaikan pada 21 Januari 2026 untuk periode tahun 2025. Dalam arsip tersebut, Richard tercatat sebagai pengadil pada Mahkamah Agung dengan unit kerja Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ia mempunyai kekayaan berupa tanah dan gedung dengan nilai total Rp2.023.000.000. Aset tanah dan gedung tersebut tersebar di Kabupaten/Kota Kupang dan Sumba Timur. Dalam laporan tersebut, Richard tidak tercatat mempunyai surat berharga. Sementara, kas dan setara kas nan dimiliki Richard sebesar Rp86.860.964. Jika seluruh kekayaan tersebut dijumlahkan, total kekayaan Richard sebelum dikurangi utang tercatat sebesar Rp2.210.460.964. Ia mempunyai utang senilai Rp625.753.004. Setelah dikurangi utang tersebut, total kekayaan kekayaan Richard Edwin Basoeki dalam LHKPN periode 2025 sebesar Rp1.584.707.960.

Sosok Hakim Richard Edwin Basoeki saat ini mencuri perhatian banyak pihak lantaran ditunjuk sebagai pengadil tunggal dalam sidang praperadilan nan diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilansir dari laman PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard Edwin Basoeki saat ini menjabat sebagai pengadil senior PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Selain menjalankan tugas sebagai hakim, Richard juga kerap dipercaya mengemban tugas sebagai humas alias ahli bicara PN Jakarta Selatan.

Karier Richard di lingkungan peradilan tidak hanya dijalani di PN Jakarta Selatan. Ia pernah dipercaya menduduki sejumlah kedudukan strategis di pengadilan negeri daerah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia juga pernah bekerja sebagai pengadil di PN Blora.

Adapun, sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/8) kemarin. Dalam perkara ini, Febrie menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya.  Pihak Febrie kembali melawan proses norma nan menjeratnya. Kali ini, kubu Febrie mengusulkan sepuluh permohonan dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Termohon. Salah satu permohonan nan diajukan ialah meminta pengadil menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Kubu Febrie juga meminta pengadil menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan terhadap Febrie nan diterbitkan pada tanggal nan sama. Selain itu, kuasa norma Febrie meminta pengadil menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Jika permohonan dikabulkan, kubu Febrie meminta Termohon diperintahkan menghentikan investigasi berasas surat perintah tersebut. Mereka juga meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya nan didasarkan pada surat perintah investigasi tersebut dinyatakan tidak sah.

Saat ini, sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak final di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan arsip pembuktian.  Sidang putusan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL nan diajukan Febrie melawan Polri dan Kejaksaan Agung ini bakal berjalan pada Kamis (27/8) mendatang.

"Baik sudah diputuskan hari Kamis tanggal 27 (Agustus) kemungkinan sore sekitar jam 4 kita putusan. Para pihak tetap datang di persidangan ya," kata Hakim Tunggal Praperadilan Richard Edwin Basoeki dalam persidangan, dikutip Selasa (25/8).

Ahli norma pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan pengadil nan menangani praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan.

Menurut Fickar, pengadil tidak boleh tunduk terhadap intervensi dari pihak manapun, baik nan berasal dari kekuasaan maupun pihak lain.

“Hakim kudu objektif dalam memutus, jangan tunduk pada intervensi-intervensi nan dilakukan oleh pihak-pihak luar, baik oleh kekuasaan (di atasnya) alias bukan intervensi uang. Hakim punya kemandirian, lantaran eksistensinya di peradilan atas nama Tuhan,” ujar Fickar, Senin ini.

Ia mengatakan, setiap tersangka tentu berambisi status hukumnya dapat dilepaskan lantaran merasa tidak bersalah. Namun, dia menilai abdi negara penegak norma tidak semestinya gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka semestinya didasarkan pada perangkat bukti nan cukup. Terlebih, kata Fickar, Febrie merupakan mantan Jampidsus nan sebelumnya mempunyai kewenangan dan pengalaman dalam proses penetapan tersangka.

“Apalagi nan ditetapkan sebagai tersangka itu jejak Jampidsus, orang nan menjabat setiap hari menetapkan orang sebagai tersangka. Jadi wajar saja permohonan ini sebagaimana layaknya permohonan praperadilan nan lain,” tegas dia.

Fickar menilai Kejaksaan Agung kemungkinan telah mempunyai bukti nan cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Terkait kemungkinan permohonan praperadilan dikabulkan, dia menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menghapus pokok perkara nan sedang dihadapi Febrie. Apabila permohonan dikabulkan, Febrie dapat terlepas dari jeratan norma berasas proses alias tindakan norma nan dinyatakan tidak sah. Namun, Kejaksaan tetap dapat memulai proses norma baru sepanjang memenuhi ketentuan nan berlaku.

“Jika tuntutan itu dikabulkan, maka FA terlepas dari jeratan hukum, tetapi kejaksaan bisa mulai dengan proses baru lagi, lantaran pokok perkaranya tetap ada,” kata dia.

Fickar memandang bahwa nan dibatalkan melalui putusan praperadilan pada dasarnya adalah proses penyelenggaraan upaya paksa nan dinilai tidak sah, bukan perkara pokoknya.

“Yang dibatalkan itu proses penyelenggaraan upaya paksa saja, kejaksaan bisa menetapkan orang FA sebagai tersangka,” tukasnya. (E-3)

Selengkapnya