DPR resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nan diharapkan memperkuat investasi, pembiayaan, dan transformasi ekonomi nasional.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pengesahan tersebut menandai persetujuan akhir DPR terhadap izin nan menjadi dasar pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
RUU nan telah disepakati menjadi undang-undang di tingkat II ini sebelumnya telah disahkan di Komisi XI DPR namalain kesepakatan tingkat I, kemarin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Penyusunan draf RUU ini telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI nan terdiri dari personil DPR dan pemerintah sejak awal Juli 2026, tepatnya pada 6 Juli 2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Panja RUU PFII ini dipimpin oleh Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan UU PFII merupakan lompatan besar Indonesia di tengah guncangan global. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Keberadaan PFII sebagai pusat investasi dunia di Indonesia bakal memperkokoh Indonesia di kancah dunia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
source on Google

16 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·