Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap argumen belum mengambil alih kasus dugaan korupsi nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan argumen pihaknya belum mengambil alih kasus dugaan korupsi nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Asep menyebutkan, KPK menerima undangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya nan ditujukan ke ketua Lembaga Antirasuah mengenai dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di abdi negara penegak norma (APH) lain.

Terkait undangan tersebut, ketua kemudian menugaskan dirinya dan Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak nan Terkecoh

"Kami datang di sana. Di sana kami berdiskusi, berbincang dengan interogator itu mengenai dengan gimana mengenai dengan koordinasi dan supervisi sebuah perkara," kata Asep nan dikutip Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan bahwa perkara tersebut tetap dalam tahap awal. Sehingga, belum dibutuhkan pengambilalihan.

"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru kelak disesuaikan dengan klausul nan ada di Pasal 10 A ayat 2 ya kelak rekan-rekan silakan baca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lantaran di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan," ujarnya.

Selengkapnya