Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

1 jam yang lalu 2
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Ilustrasi penggeledahan KPK.(dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan argumen menggeledah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Kamis (13/8) dalam investigasi kasus dugaan korupsi nan melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi pada proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sejumlah proyek lain di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Artinya, pihak-pihak dari DPRD ini mempunyai pengetahuan mengenai dengan proyek-proyek IPAL tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8).

Sementara itu, Budi mengatakan KPK pada saat ini sedang mendalami apakah ada keterlibatan personil DPRD Kota Bengkulu dalam mengusulkan proyek nan diduga dikorupsi alias apalagi turut menikmati aliran uang.

"Apakah kemudian ada proyek-proyek nan diusung dari legislatif, alias kemudian ada dugaan aliran uang? Semuanya tetap didalami. Kami bakal pembaruan nanti," katanya.

Adapun, dia mengatakan KPK sejauh ini menduga aliran duit kasus tersebut mengalir kepada aparatur sipil negara hingga penyelenggara negara. "Untuk aliran dananya ini kepada penyelenggara negara dan juga ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. Untuk detailnya siapa saja belum bisa kami sebutkan lantaran memang ini tetap maraton dilakukan penyidikannya ya, baik pemeriksaan para saksi maupun penggeledahan di sejumlah lokasi," ujarnya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengenai dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan investigasi perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah letak di Kota Bengkulu, antara lain instansi dan rumah pihak swasta nan bergerak di bagian perangkat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita peralatan bukti berupa duit tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan tersebut berangkaian dengan investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan melibatkan penyelenggara negara alias pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Ant/P-3)

Selengkapnya