Ini Alasan KPK Sita Aset Anwar Sadad dan Stafnya Senilai Rp22 Miliar

1 jam yang lalu 3
Ini Alasan KPK Sita Aset Anwar Sadad dan Stafnya Senilai Rp22 Miliar Garis KPK.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), senilai Rp22 miliar lantaran diduga mengenai kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya hibah untuk golongan masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Taufik mengungkapkan sejumlah aset tersebut terdiri atas satu bagian tanah di Kota Surabaya senilai Rp4,5 miliar, dua unit ruko di Kota Surabaya senilai Rp3 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp4 miliar, dan satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar.

Kemudian, satu unit gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu unit stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta, serta satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar.

Walaupun telah menyita sejumlah aset tersebut, dia memastikan KPK bakal terus menelusuri aliran duit hingga aset-aset mengenai lainnya. “KPK bakal terus melakukan pendalaman aliran-aliran duit nan ditemukan sesuai kebenaran di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset andaikan memang tetap ditemukan dari para tersangka nan sudah ditetapkan dan diduga hasil dari tindak pidana korupsi nan dilakukannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan investigasi kasus dugaan korupsi biaya hibah Jatim. Pengembangan perkara tersebut mengenai aktivitas operasi tangkap tangan pada Desember 2022, ialah terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan investigasi untuk salah satu tersangka lantaran telah meninggal dunia, ialah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus biaya hibah Jatim

1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus biaya hibah Jatim

1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

7. Pihak swasta dari Probolinggo, alias saat ini personil DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

16. Pihak swasta dari Gresik, alias saat ini personil DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan. (Ant/P-3)

Selengkapnya