ilustrasi pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengatakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun pihak swasta di wilayah tersebut hingga mendapatkan duit Rp1,98 miliar demi mengurus penyelesaian perkara di lembaga antirasuah.
"Dalam penelusuran tim KPK, duit nan dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, ialah mengurus penyelesaian perkara di KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Taufik menjelaskan perkara nan mau diselesaikan oleh Anom mengenai penyelidikan nan sedang dilakukan KPK. "Ada pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan, ialah suap proyek dan jabatan," jelasnya.
Ia menjelaskan mulanya Anom meminta orang kepercayaannya nan berjulukan Mohamad Haris namalain Gus Haris untuk berjumpa dengan adik iparnya nan berinisial HAN. Anom meminta Gus Haris berjumpa dengan HAN agar dikenalkan dengan ayah dari polisi berjulukan Setya Budi Dias nan sedang bekerja di KPK sebagai staf administrasi, ialah Lilik Budi Suprianto.
Selanjutnya, kata Taufik, Anom berbareng Gus Haris berjumpa dengan Lilik hingga tiga kali di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Pada salah satu pertemuan tersebut, Lilik meminta duit pengurusan penyelesaian perkara sebesar Rp2 miliar.
"Setelah AWI (Anom) dan GHA (Gus Haris) diyakinkan bahwa LBS (Lilik) bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS," katanya.
Kemudian, pada 27-28 Juli 2026, Anom memerintahkan Gus Haris untuk mengumpulkan duit dari jejeran Pemkab Pemalang hingga pihak swasta. Di sisi lain, pada 27 Juli 2026, KPK menduga terjadi pertemuan antara Anom, Gus Haris, dan Lilik di sebuah hotel di Semarang. Dalam pertemuan itu, Taufik mengatakan KPK menduga terjadi penyerahan duit pengurusan penyelesaian perkara sejumlah Rp1,2 miliar dari total Rp2 miliar.
“Setelah penyerahan duit tersebut, LBS kembali ke rumahnya di wilayah Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS ini di rumahnya, dan duit sejumlah Rp1,2 miliar sukses diamankan,” ujarnya.
Sementara Anom ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta, sedangkan Gus Haris ditangkap di Pemalang pada hari nan sama, ialah 28 Juli 2026. Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 nan dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang nan ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang nan ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, ialah pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jejeran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi nan sedang bekerja di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi nan sedang bekerja di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto. (Ant/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·