Ilustrasi(Antara)
KASUS viral pengemudi mobil mewah Toyota Alphard nan menerobos lampu merah di area Bundaran HI, Jakarta Pusat, menyeret nama seorang master spesialis. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa mobil mewah tersebut menggunakan pelat nomor tiruan dan bukan milik sang pengemudi, melainkan terdaftar atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
Profil Singkat dan Profesi Dr. Elly Herawati Pengabean
Nama Dr. Elly Herawati Pengabean mendadak menjadi sorotan publik setelah kendaraannya disalahgunakan oleh pengemudi berinisial RPW. Berdasarkan verifikasi arsip resmi oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Toyota Alphard hitam tersebut secara sah merupakan milik sang dokter.
"Nomor registrasi original kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu (25/7).
Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, Dr. Elly Herawati Pengabean adalah ASN di Kabupaten Tangerang. Namanya terdaftar sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, dan Penggerakkan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kendati kendaraannya terseret dalam kasus pelanggaran lampau lintas dan penggunaan pelat tiruan oleh pihak lain, arsip kepemilikan atas nama beliau terbukti sah secara norma berasas info registrasi Kepolisian Republik Indonesia.
Fakta Penyelidikan Mobil Alphard Milik Dr. Elly
Kasus ini bermulai ketika mobil Toyota Alphard hitam milik Dr. Elly terekam kamera menerobos lampu penyeberangan orang dan lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, pada Rabu (22/7) pukul 12.13 WIB.
"Kami telah melakukan penjelasan dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam nan sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," ucap AKBP Ojo Ruslani.
Dari hasil pemeriksaan bentuk kendaraan dan verifikasi arsip nan dilakukan di instansi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam, terungkap bahwa pengemudi berinisial RPW menggunakan pelat nomor tiruan saat berkendara.
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ nan terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.
Sanksi Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan
Akibat tindakan ugal-ugalan dan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tiruan tersebut, pengemudi berinisial RPW dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), meliputi:
-
Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c mengenai pelanggaran lampu merah (APILL), dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan alias denda Rp500.000.
-
Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan pelat nomor tiruan alias tidak sah, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan alias denda Rp500.000.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian turut mengamankan pelat nomor tiruan D 1828 XHQ sebagai peralatan bukti. Selain memeriksa pengemudi, kepolisian juga memanggil pemilik kendaraan serta petugas keamanan nan sempat terlibat cekcok di letak kejadian.
"Saya bakal melakukan panggilan penjelasan kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan penjelasan kepada security nan terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7). (Ant/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·