Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi

3 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX

loading...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat kunjungan ke Tangkahan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Foto/Istimewa

JAKARTA - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mendukung langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat perlindungan populasi gajah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi injakan krusial agar perlindungan kediaman gajah menjadi bagian dari pengambilan keputusan dalam pemanfaatan ruang dan pemberian izin pembangunan.

“Kami merasa bangga dan berterima kasih bakal terbitnya Inpres 8/2026 ini dan berambisi bahwa inpres ini bakal bisa menjadi referensi krusial dalam pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam kediaman gajah,” ujar Ketua FKGI Doni Gunaryadi saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).

“Kita sudah pahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya nan berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat,” sambungnya.

Baca juga: Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut

Selengkapnya