ARTICLE AD BOX
loading...
Ridwan al-Makassary, Dosen di Fakultas Ilmu Sosial UIII/Direktur Center of Muslim Politics and World Society UIII. Foto/Dok. SindoNews
Ridwan Al-Makassary
Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Direktur Center for the Study of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) UIII
PERANG acap menggoda kita untuk memandang bumi secara hitam-putih, dan alias menggunakan kaca mata kuda. Ketika Iran diserang oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel, sebagian orang, termasuk banyak Muslim di tanah air, tegak berdiri di belakang Teheran atas nama anti-imperialisme dan solidaritas keagamaan.
Meskipun ada juga nan berdasar solidaritas kemanusiaan. Sebagian nan antipati dan benci, justru berambisi rezim Republik Islam runtuh secepat kilat atas nama demokrasi. Kedua posisi ini sama-sama menyederhanakan persoalan.
Sejatinya, menolak agresi militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap sebuah negara nan berdaulat, seperti Iran, adalah tanggungjawab moral sekaligus prinsip norma internasional. Namun, menolak perang bukan berfaedah menutup mata terhadap persoalan serius nan mengakar dalam sistem politik Iran sendiri.
Karenanya, mengkritik rezim Iran tidak boleh menjadi pembenaran bagi intervensi asing, dalam perihal ini AS, nan acapkali terbukti meninggalkan kekacauan, seperti nan AS lakukan di Irak pada 2003; Libya pada 2011; maupun Afghanistan nan ambruk setelah dua dasawarsa pembangunan negara pada 2021.
Tulisan ini memproblematisasi model negara teokrasi nan dibangun Iran sejak Revolusi Iran pada 1979. Apakah model tersebut bisa menjawab tuntutan keadilan, kebebasan, dan kemajuan masyarakat modern? Di sinilah konsep velayat-e faqih (atau guardianship of the jurist) menjadi krusial dikaji.
Ayatollah Ruhollah Khomeini merumuskannya sebelum Revolusi Iran Meletus dan kemudian konsep itu dimasukkan ke dalam konstitusi negara, konsep ini menempatkan seorang ustadz sebagai otoritas politik tertinggi. Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader), karenanya, berada di atas presiden, parlemen, lembaga peradilan, apalagi menjadi komandan tertinggi militer. Dengan demikian, legitimasi politik tidak terutama berasal dari rakyat, tetapi dari otoritas keagamaan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·