Istana Jamin Penegakan Hukum Era Prabowo Profesional dan Transparan

1 hari yang lalu 5
Istana Jamin Penegakan Hukum Era Prabowo Profesional dan Transparan Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi.(Dok. Antara)

ISTANA Kepresidenan memberikan agunan bahwa proses penegakan norma di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bakal berjalan secara ahli dan transparan. Langkah ini diambil untuk menjawab keraguan publik, terutama mengenai penanganan kasus korupsi nan tengah menjadi perhatian luas.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum. "Insyaallah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan norma ini bakal prudent, bakal clear dan terang benderang," ujar Hasan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).

Menyikapi Kasus Mantan Jampidsus

Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap rumor penurunan kepercayaan masyarakat menyusul penanganan perkara nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hasan meyakinkan publik agar tidak cemas terhadap komitmen pemerintah dalam melakukan tindakan "bersih-bersih" dari praktik korupsi.

Menurut Hasan, seluruh proses norma dijalankan dengan prinsip kehati-hatian tanpa adanya perlakuan unik bagi pihak tertentu. "Jadi, insyaallah teman-teman tidak usah cemas soal itu," tambahnya.

Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah

Kasus nan menjerat Febrie Adriansyah berasal dari investigasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) saat tetap menjabat dan menangani sejumlah kasus korupsi besar.

Berikut adalah kronologi dan status norma terkini Febrie Adriansyah:

  • 11 Juli 2026: Febrie resmi mengundurkan diri dari kedudukan Jampidsus berbarengan dengan penetapan status tersangka oleh kepolisian.
  • 17 Juli 2026: Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 11 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
  • Status Saat Ini: Berkas perkara telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung untuk investigasi intensif.

Dalam pemeriksaan terakhir, Febrie didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan dicecar sebanyak 18 pertanyaan mengenai aliran biaya serta pokok perkara. Meski telah resmi dicekal ke luar negeri, interogator belum melakukan penahanan lantaran Febrie dinilai bersikap kooperatif selama proses norma berlangsung. (Ant/H-3)

Selengkapnya