Istana Respons MK Putuskan Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN

57 menit yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka bunyi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai program MBG. Diputuskan bahwa anggaran program unggulan pemerintah ini dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Prasetyo mengaku sudah mendengar info mengenai putusan MK itu, meskipun belum memandang salinan putusan secara formal.

"Kami juga sudah mendapatkan info bahwa MK mengambil sebuah keputusan tapi memang nan pertama lantaran kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo Hadi, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Namun dia menegaskan bahwa, Istana bakal menghormati apapun nan menjadi keputusan dari MK. Dia juga meminta waktu untuk mempelajari keputusan itu, lantaran persoalan anggaran butuh melibatkan pembahasan dengan parlemen.

"Dan tentu saja lantaran apapun keputusan MK tentu kita hormati, kelak bakal kita pelajari lantaran bagaimanapun jika berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, lantaran anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR gitu. Jadi minta waktu," kata Prasetyo.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengenai kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang nan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) siang.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

MK menyatakan anggaran biaya pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk penyelenggaraan program MBG. Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga kudu dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari biaya pendidikan kudu dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 alias selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG nan bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, alias tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud bertindak paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengusulkan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 nan mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon beranggapan frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan kudu ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa nan dapat dialihkan.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai kudu digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya