Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG Pakai 20% Anggaran Pendidikan

1 jam yang lalu 4

loading...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto/Binti Mufarida

JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendanaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan bukan termasuk komponen utama pendidikan. Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah sudah mendapatkan info perihal putusan MK tersebut.

Namun, Prasetyo nan tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah, mengatakan belum menerima salinan putusan dari MK. “Kami juga sudah mendapatkan info bahwa MK mengambil sebuah keputusan tapi memang nan pertama lantaran kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Prasetyo memastikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Dia memastikan bakal mempelajari lebih lanjut mengenai putusan tersebut. “Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati kelak bakal kita pelajari lantaran bagaimanapun jika berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan kawan teman kita di DPR. Jadi minta waktu,” pungkasnya.

Baca juga: MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan nan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan nan menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan nan digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya bertindak untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi nan bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah alias tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud bertindak paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 alias paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dikutip dari laman resmi MK.

Selengkapnya