ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana meningkatkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Hal itu lantaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperkirakan mengalami defisit antara Rp 20-30 triliun pada tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jasa kesehatan bagi masyarakat.
"Iuran memang kudu naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi, dikutip Senin (13/7/2026).
Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan nan dilakukan ke depannya hanya bakal berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas nan selama ini bayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Kemudian, dia menegaskan kenaikan tersebut tidak bakal berakibat pada golongan miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin nan berkawan dipanggil BGS.
Orang Kaya Bayar Lebih
Terbaru, dalam Economic Update CNBC Indonesia, BGS meminta kepada orang kaya untuk bayar iuran BPJS Kesehatan lebih besar daripada masyarakat nan kurang mampu.
Hal ini lantaran BPJS Kesehatan kudu mengeluarkan biaya klaim sekitar Rp500 miliar per hari.
Jika diakumulasikan, nilai pembayaran klaim mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan. Sementara iuran nan sukses dikumpulkan hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Akibatnya, BPJS Kesehatan kudu menanggung selisih pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
"BPJS Kesehatan tekor lantaran sekarang mungkin baru cover 25% dari total belanja, jadi ya mungkin sekitar Rp250 triliun. Nah itu kudu naik sampai menurut saya idealnya ke Rp500 triliunan, Itu saja tetap tekor. Jadi memang BPJS itu kudu diperkuat kondisi keuangannya," kata BGS.
BGS pun meminta kepada orang kaya untuk bisa bayar iuran alias premi lebih mahal dibandingkan dengan masyarakat biasa, agar prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan bisa terpenuhi.
"Memang nan lebih kaya kudu bayar premi lebih mahal dibandingkan nan miskin, agar bisa terjadi pengaruh gotong royongnya, ya sama lah dengan pajak, nan kaya bayar pajaknya lebih," katanya.
Tarif Iuran Terbaru
Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga sekarang besaran iuran nan bertindak tetap merujuk pada patokan terakhir nan ditetapkan pada 2022.
Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat bayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan jasa kesehatan rawat inap.
Dalam patokan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan nan iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) nan bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, personil TNI, personil Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU nan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran family tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari penghasilan alias bayaran per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti kerabat kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta bayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 bakal dibayar oleh pemerintah sebagai support iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ialah sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan support iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, alias anak yatim piatu dari Veteran alias Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·