Ilustrasi(Dok Istimewa)
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea nan dinilai merendahkan martabat dan pekerjaan wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konvensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7/2026). Dalam konvensi pers itu, Hotman Paris salah satunya melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat konvensi pers di Kejaksaan Agung.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya nan merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil, melalui keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris nan menyerang kapabilitas intelektual wartawan. Tak hanya arogan, pernyataan Hotman Paris itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak layak disampaikan oleh seorang advokat senior.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.
Kamil mengatakan, wartawan mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pertanyaan guna memperoleh informasi. Apalagi, konvensi pers itu digelar Hotman Paris mengenai perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah nan menjadi sorotan masyarakat.
Di sisi lain, katanya, narasumber berkuasa menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan argumen untuk menyerang kapabilitas intelektual wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berkuasa membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.
Kamil menegaskan wartawan seperti halnya advokat merupakan pekerjaan nan berjuang agar penegakan norma melangkah akuntabel, transparan, dan adil. Iwakum nan merupakan wadah bagi wartawan nan meliput rumor norma selama ini berinteraksi dan menjalin hubungan ahli dengan banyak advokat nan bisa menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap wartawan.
Untuk itu, menurut Kamil, perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap pekerjaan advokat secara keseluruhan.
“Iwakum mengenal banyak advokat nan kritis, tegas, dan mempunyai kualitas argumentasi nan baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina pekerjaan lain,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, advokat merupakan pekerjaan terhormat nan semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap pekerjaan lain.
“Advokat senior semestinya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.
Iwakum juga menolak dugaan di media sosial bahwa tindakan Hotman tersebut merupakan corak keberhasilan “membungkam” alias “menyekakmat” wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu rawan lantaran dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan nan sedang menjalankan tugasnya.
“Tidak ada nan dahsyat dari merendahkan wartawan nan sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco
Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris nan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konvensi pers tersebut. Ditegaskan, dekat dengan kekuasaan bukan berfaedah dapat bertindak semena-mena apalagi merendahkan profesi.
"Sebagai orang nan dekat dan mengaku menjadi kuasa norma Presiden, Hotman Paris semestinya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.
Ponco menekankan, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai kewenangan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan pendapat dan informasi."
Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers, ialah memenuhi kewenangan masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan kewenangan asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berasas info nan tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal nan berangkaian dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ponco mengingatkan adanya pelindungan norma terhadap wartawan nan diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan nan berkepentingan serta organisasi pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman berlindung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berangkaian dengan perilaku tersebut.
“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden jelek dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.
Dalam konvensi pers itu, Hotman Paris tak hanya sekali melontarkan pernyataan nan merendahkan wartawan. Beberapa di antaranya saat Hotman Paris ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Saat itu Hotman meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.
Tak hanya itu, Hotman Paris apalagi menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanyak mengenai adanya penanganan perkara nan keliru dalam kasus Febrie Adriansyah.
"Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya jika kau jika kau bukan pengecut," kata Hotman.(H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·