loading...
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan Imigrasi menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) nan diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) nan diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Mereka nan berasal dari Pakistan dan Iran diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menjadi penanammodal fiktif alias investasi bodong.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, kasus ini terkuak berasal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas para WNA di Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025. Meskipun memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor, style hidup dan letak tinggal mereka dinilai tidak sesuai dengan profil penanam modal.
"Anomalinya, mereka berada di apartemen nan mungkin tidak cocok untuk seorang investor," ujar Hendarsam dalam bertemu pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
"Setelah dilakukan lidik dan investigasi detail, baru kemudian diketahui memang secara perincian dan jelas ada beberapa bukti-bukti nan konkret bahwa rupanya 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai penanammodal fiktif," sambungnya.
Para pelaku WNA juga diketahui membikin akta notaris nan tidak sesuai dengan peruntukannya. Saat dilakukan pengecekan rupanya pada tanggal tersebut penduduk negara asing rupanya sedang tidak berada di Indonesia.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·