Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Rabu 29 Juli 2026

23 jam yang lalu 8
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Rabu 29 Juli 2026 Ilustrasi: Seorang penduduk memeriksa kelengkapan arsip kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta.(ANTARA FOTO/Ika Maryani)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (29/7). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Melalui unggahan di akun X resmi @tmcpoldametro, berikut rincian letak dan jam operasional gerai Samsat Keliling hari ini:

Wilayah DKI Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland / Ciputra (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00–14.00 WIB)

Wilayah Tangerang & Tangerang Selatan

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

Wilayah Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–12.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Desa Tamansari Setu dan Halaman Kantor Samsat Bekasi (09.00–11.30 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajurhalang (09.00–11.30 WIB)
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Persyaratan dan Ketentuan Layanan

Masyarakat nan mau memanfaatkan jasa Samsat Keliling diimbau membawa sejumlah arsip persyaratannya, yaitu:

  • KTP original pemilik kendaraan beserta fotokopi.
  • BPKB original beserta fotokopi.
  • STNK original beserta fotokopi.
  • Pemohon tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Sebagai catatan, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Pembayaran pajak lima tahunan dan tukar plat nomor (TNKB) wajib dilakukan secara langsung di instansi Samsat induk terdekat.

Selain gerai fisik, wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB secara daring dari rumah di 33 provinsi. Berkas bentuk STNK nantinya bakal dikirim langsung ke alamat pemohon. Namun, aplikasi SIGNAL tidak bertindak bagi kendaraan nan menunggak pajak lebih dari satu tahun.
(Ant/P-4)

Selengkapnya