Jaga Perbatasan, Imigrasi Batam Intensifkan Pemeriksaan Kapal Asing

1 jam yang lalu 2
Jaga Perbatasan, Imigrasi Batam Intensifkan Pemeriksaan Kapal Asing Rapat koordinasi tim campuran saat penyelenggaraan operasi board and search terhadap kapal asing di perairan Batam.(Dok. MI)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengintensifkan pengawasan terhadap kapal-kapal asing nan melintasi wilayah perairan Batam sebagai upaya menjaga keamanan perbatasan sekaligus mencegah beragam corak kejahatan lintas negara di jalur pelayaran strategis Selat Malaka dan Selat Singapura.

Langkah tersebut diwujudkan melalui operasi campuran berupa inspeksi mendadak (board and search) terhadap kapal berbendera asing nan berlabuh di perairan Batam. Kegiatan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Satpolair, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam operasi itu, petugas memeriksa dua kapal asing, ialah MV Forte di Perairan Sekupang dan Vasco da Gama di Perairan Batu Ampar. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap arsip keimigrasian awak kapal, crew list, last port clearance, manifes muatan, hingga sertifikat kesehatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pengawasan rutin di wilayah perairan menjadi bagian dari strategi memperkuat pengamanan area perbatasan nan mempunyai mobilitas internasional sangat tinggi.

"Sebagai wilayah perbatasan nan mempunyai mobilitas internasional tinggi, Batam memerlukan pengawasan nan adaptif dan berkelanjutan," katanya, Kamis (23/7).

Menurutnya, operasi campuran tidak hanya bermaksud memastikan kepatuhan terhadap patokan keimigrasian, tetapi juga memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawasi lampau lintas orang asing nan masuk melalui jalur laut.

"Melalui operasi campuran ini, kami memastikan setiap aktivitas penduduk negara asing di wilayah perairan tetap melangkah sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga kedaulatan negara," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas ilegal. Seluruh arsip awak kapal dinyatakan komplit dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Meski demikian, Imigrasi Batam menegaskan pengawasan bakal terus ditingkatkan mengingat posisi Batam nan berada di jalur perdagangan internasional tersibuk di dunia. Selat Malaka dan Selat Singapura setiap tahunnya dilintasi lebih dari 90.000 kapal komersial sehingga mempunyai tingkat kerawanan terhadap beragam corak pelanggaran lintas negara.

Pengawasan terpadu dinilai krusial untuk mengantisipasi kejahatan transnasional, seperti penyelundupan manusia, pergantian awak kapal secara ilegal, penyalahgunaan izin keimigrasian, hingga aktivitas transit maritim tanpa arsip nan sah.

Komitmen penegakan norma keimigrasian di Batam juga tercermin dari meningkatnya jumlah tindakan administratif terhadap penduduk negara asing. Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 539 penduduk negara asing, meningkat dibandingkan 394 kasus pada 2024. Pelanggaran nan ditemukan didominasi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, serta pelanggaran ketenagakerjaan di sektor konstruksi.

Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, lebih dari 240 penduduk negara asing telah dideportasi. Jumlah tersebut termasuk pemulangan paksa terhadap 210 pelaku penipuan daring (online scam) asal Vietnam, China, dan Myanmar nan sebelumnya diamankan abdi negara penegak hukum.

Imigrasi Batam memastikan pengawasan di pintu masuk negara, khususnya melalui jalur laut, bakal terus dilakukan secara berkala berbareng lembaga mengenai guna menjaga keamanan wilayah perbatasan, mendukung kelancaran perdagangan internasional, serta memastikan setiap penduduk negara asing mematuhi ketentuan norma nan bertindak di Indonesia. (H-3)

Selengkapnya