loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status pekerjaan Jaksa Eks Jaksa Agung Muda bagian Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status pekerjaan Jaksa Eks Jaksa Agung Muda bagian Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Adriansyah . Sebelumnya, usulan pemberhentian sementara ini telah dilayangkan Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda bagian Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung nan memberhentikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Pemberlakuan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sampai kasus norma nan menyeret Febrie tersebut sudah berkekuatan norma tetap.
Lihat video: Alasan Febrie Adriansyah Tak Tinggal di Rumah Sentul nan Ditemukan Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar
Anang menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. "(Pemberhentian sementara) sembari menunggu putusan nan berkekuatan norma tetap alias inkrcaht," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·