Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab pertanyaan dalam program siniar ANTARA di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/2/2026).( ANTARA FOTO/Fauzan/YU)
JAKSA Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan RI. Rotasi ini mencakup pergantian sejumlah pejabat termasuk Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengisian kekosongan jabatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 nan ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2026.
Rinaldi Umar Jabat Dirdik Jampidsus
Salah satu poin utama dalam mutasi kali ini adalah penunjukan Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Rinaldi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten.
Rinaldi Umar dikenal sebagai salah satu personil Tim 9, golongan jaksa nan menangani kasus besar dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Ia menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi, nan sekarang mendapatkan penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Daftar 8 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Baru
Selain posisi Dirdik Jampidsus, Jaksa Agung juga menetapkan delapan nama baru untuk mengisi posisi Kepala Kejaksaan Tinggi di beragam wilayah di Indonesia. Berikut adalah daftar lengkapnya:
| 1 | Muhammad Syarifuddin | Sulawesi Selatan |
| 2 | Sri Kuncoro | Daerah Istimewa Yogyakarta |
| 3 | Chatarina Muliana | Kalimantan Timur |
| 4 | Teuku Rahmatsyah | Aceh |
| 5 | Sukarman Sumarinton | Kalimantan Selatan |
| 6 | Herry Hermanus Horo | Banten |
| 7 | Taufan Zakaria | Lampung |
| 8 | Transiswara Adhi | Kepulauan Riau |
Catatan Redaksi: Mutasi ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 nan bermaksud untuk memperkuat struktur penegakan norma di tingkat pusat maupun daerah.
Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan Jaksa Agung merupakan perihal biasa dalam organisasi Kejaksaan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas kedinasan, terutama dalam penanganan perkara-perkara strategis nan sedang berjalan. (Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·