Jampidsus Febrie Mundur, DPR Turun Tangan Bentuk Timwas

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Komisi III DPR RI pun buka bunyi soal perihal tersebut.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI bakal membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara nan berkembang, menyusul dinamika mengenai pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan norma tetap melangkah hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian norma dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (11/6/2026).

Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan proses penegakan norma nan sedang berlangsung. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara kudu tetap melangkah secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Habiburokhman juga meminta seluruh lembaga penegak norma dan keamanan negara, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia, untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Menurutnya, seluruh lembaga tersebut kudu mempunyai visi nan sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan nan melibatkan individual alias oknum, sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi. Karena itu, dia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

"Negara memerlukan kekompakan abdi negara penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III bakal terus memastikan kegunaan pengawasan melangkah optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan melangkah di jalur nan benar," pungkasnya.

Lebih lanjut, Kejagung menyebut langkah nan diambil Febrie merupakan corak komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di dalam proses penegakan hukum. Mengingat saat ini, lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan proses norma nan menyeret nama sang Jampidsus.

Kendati pucuk ketua penanganan perkara korupsi di Kejagung ini mundur, Anang memastikan operasional di Gedung Bundar tidak bakal terganggu.

"Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta kegunaan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat melangkah dengan normal dan sesuai dengan sistem nan berlaku," tegasnya.

Pihak Kejagung juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses norma nan sedang melangkah di kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya