loading...
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menyoroti sikap Presiden RI ke-7 Jokowi nan selalu tidakhadir dalam gugatan perdata mengenai keabsahan ijazahnya. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Abdul Gafur Sangaji menyoroti sikap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) nan selalu tidakhadir dalam gugatan perdata mengenai keabsahan ijazahnya. Menurut dia, sebagai tergugat ada tanggungjawab dalam proses mediasi.
Dalam gugatan perdata pihak tergugat memang boleh diwakili kuasa hukumnya. Namun, dia mengingatkan terdapat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nan mengatur pihak tergugat wajib datang dalam mediasi.
Baca juga: Babak Baru Keadilan untuk Dokter Tifa dan Roy Suryo
"Dalam beragam gugatan perdata, ingat Pak Jokowi itu tidak pernah hadir. Meskipun sudah diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, di dalam perdata itu memang nan datang adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada tanggungjawab dari tergugat untuk datang dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya," ujar Sangaji dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (29/7/2026).
"Ada Peraturan Mahkamah Agung nan mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib datang dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum," sambungnya.
Selama ini kuasa norma Jokowi berkilah kliennya bersedia datang dalam persidangan pidana sebagai pelapor. Sedangkan dalam gugatan perdata nan menjadikannya tergugat, Jokowi enggan hadir.
Sangaji menyayangkan sikap Jokowi tersebut. Sebagai orang nan pernah menjabat presiden harusnya dia menghormati proses hukum.
"Dalam perdata, Pak Jokowi itu orang nan digugat, maka orang nan digugat, apalagi ini mantan Presiden, saya kira juga kudu menghormati dan mematuhi forum peradilan perdata, lantaran peradilan perdata itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman. Itu sah secara norma negara," ungkapnya.
(jon)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·