loading...
Pakar norma pidana Septa Candra. Foto/Tangkapan layar YouTube SindoNews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Senin (20/7/2026), Komisi III DPR meminta masukan sejumlah akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurut pakar norma pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra nan juga datang dalam RDPU tersebut, soal titel RUU juga krusial lantaran bakal mewakili substansi alias materi muatan dalam UU tersebut. "Kalau kita mau konsisten dengan UNCAC nan telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 itu, ya harusnya asset recovery itu menjadi tolok ukurnya, ialah pemulihan aset, bukan perampasan aset," kata Septa dalam program Sindo Prime nan tayang di YouTube SindoNews, dikutip Selasa (21/7/2026).
Septa menambahkan, perampasan aset merupakan salah satu bagian sistem dari pemulihan aset. "Dengan pemulihan aset itu, salah satu teknisnya adalah dengan perampasan aset. Jadi perampasan aset itu bagian ujungnya. Dengan menggunakan istilah pemulihan, maka itu mencakup proses penyelidikan, pembekuan misalnya ataupun pemblokiran, sampai kelak dirampas, itu merupakan bagian dari kerangka pemulihan aset nan selama ini negara dirugikan," jelasnya.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
Menurut Septa, jika namanya RUU Perampasan Aset , pemaknaannya menjadi lebih sempit ialah memberantas semua kekayaan orang nan diduga menjadi pelaku tindak pidana. Padahal, semestinya tidak begitu.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·