Kabar Baik Buat UMKM! Daftar Merek Cuma Rp500 Ribu

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan tarif unik bagi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nan mau mendaftarkan merek dagang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, biaya pendaftaran merek untuk UMKM hanya sebesar Rp500 ribu, jauh lebih rendah dibandingkan tarif untuk kategori non-UMKM.

Supratman menjelaskan, kebijakan tarif unik tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perlindungan kewenangan atas kekayaan intelektual (HAKI), sekaligus mendorong pelaku upaya untuk lebih aktif melindungi aset intelektualnya.

"HAKI itu banyak. Kalau untuk merek, ada nilai unik ataupun tarif unik nan diberikan kepada UMKM, nan nilainya tidak sama dengan merek-merek nan lain," kata Supratman saat konvensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia pun memastikan pemerintah memberikan subsidi bagi UMKM nan mendaftarkan merek, karenanya tarif nan dikenakan untuk pendaftaran merek jual beli bagi UMKM lebih rendah dibandingkan pelaku upaya lainnya.

"Pasti, lantaran kan itu tarifnya pasti tidak sama dengan merek nan biasa ya. UMKM tarifnya Rp500 ribu (untuk pendaftaran merek dagang)," sebutnya.

Sementara itu, tarif bagi pemohon di luar kategori UMKM mencapai Rp2,8 juta. "(Kalau untuk tarif di luar UMKM) nan lain itu Rp2,8 juta," ungkap dia.

Lebih lanjut, Supratman menyebut perlindungan HAKI menjadi penting, lantaran berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, ekonomi imajinatif nan berbasis kekayaan intelektual saat ini telah menyumbang sekitar Rp1.150 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

"Yang krusial adalah kita berambisi mudah-mudahan, lantaran ini ada 35 kementerian/lembaga nan terlibat, ini adalah merupakan sebuah ekosistem nan kita bangun. Jangan lupa, Rp1.150 triliun sekarang sumbangan ekonomi imajinatif kita, HAKI itu, nan menyumbang PDB nasional," jelasnya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya