Kapolres PPU Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyebab Karhutla

5 hari yang lalu 8
Kapolres PPU Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyebab Karhutla Anggota Polres PPU berbareng Dampar dan BPBD PPU ketika lakukan pemadaman Karhutla(Dok Humas Polres PPU)

KEPALA Kepolisian Resor (Kapolres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), AKBP Andreas Alek Danantara, menegaskan, setiap pelaku pembakaran nan menyebabkan terjadinya kebakaran rimba dan lahan (Karhutla) khususnya di wilayah PPU mempunyai akibat pidana.

“Tindakan pembakaran penyebab terjadinya Karhutla secara melawan norma mempunyai akibat pidana. Setiap pelaku nan terbukti melakukan pembakaran dapat diproses sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” tegasnya, Kamis (16/7).   

Ia mengingatkan, jangan sampai lantaran kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kerugian bagi banyak pihak. Ada patokan norma nan mengatur mengenai pembakaran rimba dan lahan, sehingga masyarakat kudu memahami dan mematuhinya.

Andreas menyatakan, Polres PPU terus meningkatkan upaya pencegahan Karhutla, dengan membujuk seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api di wilayah Kabupaten PPU.

Langkah tersebut, jelasnya, dilakukan sebagai corak kepedulian Polres PPU dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari akibat jelek Karhutla, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) nan kondusif dan kondusif, khususnya menghadapi kondisi cuaca nan berpotensi meningkatkan akibat terjadinya kebakaran.

“Kami mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas nan dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama membuka lahan dengan langkah membakar secara sembarangan,” pintanya.

Menurutnya, karhutla bukan hanya berakibat terhadap kerusakan alam, tetapi juga dapat menimbulkan beragam persoalan bagi kehidupan masyarakat, seperti pencemaran udara akibat kabut asap, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas warga, kerusakan kediaman satwa, hingga kerugian ekonomi.

“Karhutla merupakan ancaman nan kudu kita cegah bersama. Kesadaran masyarakat menjadi aspek krusial dalam meminimalisir terjadinya kebakaran. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan nan dapat memicu munculnya api,” ujar Kapolres.

Ia kembali mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas di area terbuka maupun area nan mudah terbakar. Beberapa perihal nan perlu dihindari di antaranya membakar rimba dan lahan tanpa pengawasan, membuang puntung rokok sembarangan, meninggalkan sisa api setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, serta membuang barang nan dapat memicu terjadinya kebakaran.

Dalam upaya pencegahan Karhutla, jejeran Polres PPU secara berkepanjangan melaksanakan beragam langkah preventif, mulai dari patroli wilayah rawan, aktivitas sambang masyarakat, sosialisasi kepada warga, hingga memperkuat koordinasi berbareng pemerintah daerah, TNI, BPBD, serta lembaga mengenai lainnya.

Melalui aktivitas tersebut, dia berharap, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan turut berkedudukan aktif dalam mendeteksi serta mencegah potensi kebakaran sejak dini.

Masyarakat nan menemukan adanya indikasi kebakaran, titik api, maupun aktivitas pembakaran lahan nan mencurigakan diminta segera melaporkan kepada pihak berkuasa agar dapat dilakukan penanganan dengan sigap dan tepat.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi Call Center 110, sehingga petugas dapat segera merespons setiap info nan diterima dari masyarakat.

“Cegah Karhutla mulai dari diri sendiri. Jaga hutan, lindungi lingkungan, dan selamatkan masyarakat. Dengan kerja sama dan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan Kabupaten Penajam Paser Utara nan aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman kebakaran rimba dan lahan,” pungkas Andreas.

Polres Penajam Paser Utara membujuk seluruh masyarakat untuk menjadikan pencegahan Karhutla sebagai tanggung jawab berbareng demi menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.(H-2)

Selengkapnya