Kondisi balita dan ibunya sesaat setelah ditabrak.(Dok spesial )
DI tengah duka nan menyelimuti family balita berumur 4 tahun nan tewas tertabrak mobil dinas, Polres Bone mengambil sikap tegas. Meski pelaku adalah perwira kepolisian sendiri, lembaga menjamin tidak ada celah untuk perlakuan spesial alias intervensi internal.
Ipda MA, 49 dipastikan menjalani proses norma nan sama persis seperti penduduk sipil pada umumnya, dengan ancaman pidana nan setara dan pengawasan ketat dari Propam. Ini bermulai dari perempatan Jalan Ahmad Yani - Jalan Besse Kajuara, Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan nan biasanya menjadi titik padat kendaraan, berubah menjadi letak duka pada Rabu sore (5/8).
Sebuah mobil Daihatsu Xenia nan dikemudikan Ipda MA, personil Polres Bone, menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy nan tengah berakhir di persimpangan. Akibatnya, seorang balita laki-laki berjulukan GN, 4 meregang nyawa setelah sempat dirawat intensif di RSUD Tenriawaru.
Pihak kepolisian bergerak sigap menegaskan bakal transparan dan melakukan kesetaraan hukum. Kasatlantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menyatakan bahwa status Ipda MA sebagai abdi negara penegak norma sama sekali tidak mempengaruhi jalannya proses penyelidikan.
"Ipda MA kita perlakukan sama seperti pelaku kecelakaan pada umumnya. Tidak ada perlakuan khusus, tidak ada ruang untuk intervensi. Proses norma tetap melangkah sesuai patokan nan berlaku, apalagi dengan pengawasan ekstra dari Propam untuk memastikan semuanya objektif," tegas AKP Riyanda saat dikonfirmasi.
Propam datang untuk memastikan tidak ada intervensi dari pemimpin alias rekan sejawat nan dapat mengganggu objektivitas penyelidikan. Bahkan, polisi menegaskan bahwa ancaman pidana bagi Ipda MA tetap sama seperti penduduk sipil. Ia terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) alias Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman balasan penjara maksimal 6 tahun alias denda puluhan juta rupiah tanpa keringanan lantaran pangkat alias jabatan.
BBerdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, sepeda motor Honda Scoopy nan dikendarai MS 19 membawa dua penumpang, Herniatiz 45 dan GN, berakhir di perempatan lantaran hendak masuk ke jalur lain. Saat bersamaan, mobil Daihatsu Xenia nan melaju dari arah nan sama diduga mengalami gangguan sistem pengereman sehingga kandas berakhir dan menabrak motor dari belakang.
Meski pengemudi mobil, pengendara motor, dan Herniati selamat tanpa luka berarti, GN mengalami luka lecet di alis kanan, pinggang kiri, punggung, serta tumbukan keras di kepala bagian belakang. Nyawanya tidak tertolong meski sudah mendapatkan perawatan medis maksimal di rumah sakit. Kerugian materiel ditaksir mencapai Rp500.000.
Usai kejadian, Ipda MA langsung mengamankan diri ke Mapolres Bone. Namun, perihal ini dilakukan sebagai prosedur standar, bukan corak perlindungan. Pihak kepolisian juga terbuka terhadap pengawasan eksternal jika diperlukan, guna mengembalikan kepercayaan publik nan sempat terganggu akibat kejadian ini.
Saat ini, kedua kendaraan telah diamankan sebagai peralatan bukti, dan tim tetap mendalami penyebab pasti kecelakaan, apakah murni lantaran rem blong alias ada unsur kelalaian lain. Kasus terus berjalan, dan publik dipastikan bakal mendapatkan info perkembangan secara terbuka. (LN/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·