ARTICLE AD BOX
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan argumen pihaknya menerima pengalihan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU nan melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri. Salah satunya, satu di antara dua tersangka merupakan oknum dari Kejagung.
Anang menegaskan, perkara Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri , melainkan pengalihan penanganan perkara. Baginya, langkah ini merupakan kerjasama penyidikan, apalagi terduga pelaku dari internal Kejaksaan.
"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu corak daripada kerjasama kita kepada dari interogator kan sama juga. Kebetulan nan diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," ujar Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Momen Salam Komando Jaksa Agung dan Kapolri
Anang mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan manajemen tiga kasus dugaan korupsi nan melibatkan Febrie dari Polri. "Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan manajemen perkara, penyidikan, dari Polri ke kejaksaan dan sudah kita terima. Dan kelak ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu kelak buletin aktivitas pemeriksaannya, peralatan buktinya, dan juga mengenai dengan termasuk tersangkanya," pungkasnya.
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status norma Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka berbareng satu pihak swasta berinisial DR. Kedua tersangka telah dicegah ke luar negeri.
(zik)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·