Salah satu tempat intermezo malam di Batam nan memasang larangan masuk bagi anak di bawah umur sebagai corak perlindungan terhadap anak dari lingkungan dan aktivitas nan berisiko.(Dok. MI)
KASUS kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur nan terjadi di Kota Batam menjadi peringatan serius bagi family dan masyarakat. Orangtua diminta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama ketika mereka memasuki usia remaja.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan pemerhati anak sekaligus praktisi norma Kota Batam, Erry Syahrial. Perhatian terhadap perlindungan anak kembali menguat setelah Polsek Sagulung menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur nan menunjukkan kerentanan golongan remaja.
Erry Syahrial menjelaskan bahwa pelaku kejahatan seksual saat ini tidak selalu menggunakan ancaman alias kekerasan fisik. Pelaku sering memulai aksinya melalui pendekatan emosional, rayu rayu, pemberian perhatian, hingga membangun hubungan pacaran dengan korban.
“Anak usia remaja merupakan golongan nan sangat rentan menjadi korban lantaran mereka mulai mengenal pergaulan dan hubungan dengan musuh jenis,” kata Erry, Selasa (21/7).
Menurutnya, pelaku biasanya mendekati korban secara perlahan untuk membangun kepercayaan dan menciptakan kedekatan. Setelah itu, pelaku memanfaatkan kelengahan serta kondisi emosional korban untuk melancarkan aksinya.
Erry menilai orangtua tidak cukup hanya memberikan larangan. Komunikasi nan terbuka sangat diperlukan agar anak merasa kondusif saat menceritakan aktivitas, pergaulan, dan masalah nan mereka hadapi.
“Orangtua kudu menjadi kawan bagi anak. Berikan pemahaman tentang batas dalam pergaulan nan sehat, dengan siapa mereka berteman, pergi ke mana, dan jangan segan melakukan pengawasan terhadap penggunaan telepon genggam maupun media sosial,” ujarnya.
Senada dengan perihal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono meminta seluruh orangtua meningkatkan kewaspadaan. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan peran utama family sebagai lingkungan pertama anak.
“Mari kita sama-sama menjaga dan melindungi anak kita agar tidak menjadi korban,” tegas Anggoro.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada abdi negara kepolisian andaikan mengetahui alias mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual. Laporan nan sigap sangat membantu abdi negara dalam menangani perkara dan memastikan korban memperoleh perlindungan hukum.
Anggoro menegaskan bahwa Polresta Barelang tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan bakal menindak tegas setiap pelaku sesuai norma nan berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan abdi negara penegak norma dalam mencegah kejahatan seksual pada anak. (H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·